KC FSPMI Kabupaten Ketapang Nyatakan Aksi Menuntut Upah Tahun 2023 Naik Sebesar 13%

Ketapang, KPonline – Konsulat Cabang (KC) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Ketapang secara terbuka menyatakan aksi menuntut upah Tahun 2023 naik sebesar 13%. Jum’at, (4/11/22).

Bertempat di KC FSPMI Kabupaten Ketapang pada Pukul 10.00 Wib sejumlah Pimpinan Unit Kerja (PUK) dan Garda Metal yang tergabung di dalam KC FSPMI Kabupaten Ketapang menyatakan sikap kepada pemerintah agar Upah Minimum Pekerja Kabupaten Ketapang tahun 2023 dinaikkan sebesar 13% dan dihapuskan system penentuan upah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36.

Bacaan Lainnya

Acara tersebut hanya dilakukan dengan menulis poster-poster tuntutan tanpa melakukan aksi di jalanan dan di kantor pemerintahan terkait. Apabila tuntutan tersebut tidak di tanggapi maka tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan aksi di jalanan. (stArdi)

Pos terkait