Lewat PP 36 RI Menuju Praktek Upah Murah, Akhirnya Buruh Kepung Kantor Kemenaker RI Jakarta

Purwakarta, KPonline – Upah atau gaji adalah hak pemenuhan ekonomi bagi pekerja yang menjadi kewajiban dan tidak boleh diabaikan oleh para pengusaha atau pihak yang mempekerjakan.

Sehingga, pekerja atau buruh dan upahnya tidak dapat dipisahkan. Keduanya selalu menjadi tema menarik untuk dikaji. Bahkan, demonstrasi buruh pun juga lebih banyak menyangkut tuntutan kenaikan upah.

Bacaan Lainnya

Oleh sebab itu, karena segitu pentingnya masalah upah pekerja, Partai Buruh bersama beberapa federasi serikat pekerja yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) seperti; FSPMI, SPN, KSPSI AGN, Aspek dan FSP-Farkes melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI yang berada di Jalan Gatot Subroto No. 51, RT. 5/ RW. 4, Kuningan, Kec. Setia Budi, Jakarta Selatan, pada Jumat (4/11/2022) dengan mengusung empat (4) tuntutan.

Dimana, empat tuntutan itu adalah pertama; menuntut kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 13%, kedua; menolak PHK dengan dalih resesi global, ketiga; menolak omnibus law UU Cipta Kerja, dan yang keempat; mendesak agar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan.

Alhasil, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri pun mengajak duduk bersama (Audiensi), membahas tuntutan yang diajukan.

Dalam duduk bersama, Ramidi Sekjen KSPI mengatakan, kalau pemerintah memaksakan kenaikan upah mengacu kepada PP 36, itu adalah hal yang sangat tidak manusiawi

“Bila tidak ada perubahan yang mengarah lebih baik atas tuntutan aksi hari ini, dipastikan kedepan kita akan melakukan aksi mogok nasional,” tegasnya didepan Indah Anggoro Putri.

Senada dengan hal yang sama, Said Iqbal sebagai Presiden Partai Buruh dan sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pun menjelaskan bahwa buruh meminta kenaikan upah 13% dengan mendasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Said juga menerangkan dasar tuntutan kenaikan upah ini adalah inflasi pada Januari-Desember yang diperkirakan sebesar 6,5 persen. Selain itu, pertumbuhan yang prediksi Litbang Partai Buruh adalah 4,9 persen.

“Jika jumlah, nilainya 11,4%. Kami tambahkan alfa untuk daya beli sebesar 1,6%. Sehingga kenaikan upah yang kami minta adalah 13%,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, menurutnya buruh juga menolak omnibus law UU Cipta kerja untuk dibahas kembali. karena dianggap sudah nyata-nyata merugikan kaum buruh.

“Mudah-mudahan presiden bisa mengeluarkan Perpu untuk membatalkan omnibus law,” kata Said Iqbal.

Tuntutan yang terakhir adalah mendesak agar RUU PPRT segera disahkan, agar para pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja di sektor informal terlindungi hak-haknya.

Memang, ketidakhadiran Ida Fauziah dalam agenda hari ini membuat tidak adanya keputusan apapun. Dan pada intinya Indah Anggoro Putri menyampaikan bahwa terkait apa yang menjadi tuntutan, sedang dalam proses pertimbangan (Pembahasan).

Setidaknya, Peraturan Pemerintah Nomor. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (PP 36/2021) menjadi titik ketidakadilan bagi kelas pekerja atau kaum buruh dalam hal mekanisme kenaikan upah pekerja. Dan bisa dikatakan “Lewat PP 36, RI kembali menuju praktek upah murah”.

Pos terkait