Buruh di Jawa Tengah Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2023 Sebesar 13% Kepada Gubernur Ganjar Pranowo

Semarang, KPOnline – Ditengah guyuran hujan, puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia  (FSPMI) Jawa Tengah berunjukrasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang pada hari Jum’at (04/11/2022).

Unjukrasa berskala nasional yang dilakukan secara serentak di 34 provinsi di Indonesia menjelang penentuan kenaikan upah minimum di tahun 2023 tersebut memuat 3 (tiga poin) yaitu :

  1. Tolak PP 36 Tahun 2021 Untuk dijadikan Dasar Penetapan Upah Minimum 2023
  2. Dasar Kenaikan Upah Minimum 2023 Mengacu Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi
  3. Naikkan Upah Minimum Tahun 2023 sebesar 13%

Penolakan para buruh terhadap PP36 memang sangat beralasan, karena di tahun sebelumnya penentuan upah minimum yang menggunakan regulasi PP36 tahun 2021 tentang pengupahan, kenaikan upah di tahun 2022 kemarin malah di bawah inflasi.

“Sungguh sangat ironi, kalau kita melihat upah minimum di Jawa Tengah yang merupakan salah satu upah terendah di Indonesia, jika masih menggunakan PP36 bisa diprediksi bahwa upah buruh di Jawa Tengah akan semakin tertinggal dengan daerah-daerah lainnya sehingga untuk mencukupi kebutuhan pokok saja akan kurang”, kata Sumartono selaku Koordinator Aksi.

Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa dari FSPMI KSPI Jawa Tengah ditempat yang berbeda menyerahkan konsep pengupahan kepada Gubernur Jawa Tengah secara langsung agar dalam penentuan upah di tahun 2023 nanti menggunakan dasar acuan pertumbuhan ekonomi dan inflasi murni ditambah lagi dengan kerugian kenaikan upah di tahun 2022.

”Kenapa kita meminta pertumbuhan ekonomi, buruh itu menjadi factor fundamental bagi pertumbuhan ekonomi suatu bangsa, dari upah kawan-kawan buruh itulah perekonomian bangsa itu akan terwujud. Ketika perekonomian tumbuh kenapa itu tidak menjadi acuan dalam kenaikan upah”, ucapnya.

“Dari dialog dengan bapak Ganjar Pranowo saat penyerahan konsep pengupahan dari FSPMI Jawa Tengah, nampaknya beliau tertarik dan sepaham tentang adanya upah sektoral, dimana upah bagi buruh perusahaan yang bergerak di bidang automotive berbeda dengan upah buruh di sektor lainnya. Dan ini yang akan kita dorong kedepannya”, jelasnya setelah memberikan pengumuman ke pada peserta aksi setelah melakukan audiensi dengan Gubernur Jawa Tengah di Puri Gedeh.

Setelah mendapat penjelasan tentang hasil audiensi dengan Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah, massa aksi kemudian membubarkan diri dengan tertib.

Penulis : SUP

Foto : BDY