Karawang, KPonline – PUK SPAMK FSPMI PT TVS Motor Company Indonesia mengerahkan anggotanya untuk bergabung bersama ribuan buruh dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan kepada Kementerian Dalam Negeri agar segera memerintahkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sesuai dengan Putusan PTUN Bandung dan rekomendasi murni yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota berdasarkan usulan Bupati/Wali Kota.
Dalam orasinya, perwakilan buruh menegaskan bahwa perubahan terhadap rekomendasi UMSK yang telah disepakati di tingkat daerah dinilai mencederai rasa keadilan dan mengabaikan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan dan kajian bersama yang mempertimbangkan karakteristik serta kemampuan masing-masing sektor industri di setiap kabupaten/kota.
Keikutsertaan PUK SPAMK FSPMI PT TVS Motor Company Indonesia dalam aksi ini menjadi bukti nyata komitmen dan solidaritas buruh Karawang dalam mengawal pelaksanaan Putusan PTUN Bandung sekaligus memperjuangkan hak atas upah sektoral yang adil.
Melalui aksi ini, massa buruh mendesak Kemendagri agar menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah sehingga Gubernur Jawa Barat segera menerbitkan SK UMSK yang baru sesuai Putusan PTUN Bandung, menghormati rekomendasi Bupati/Wali Kota, serta memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pekerja di Jawa Barat.



