Dikontrak 3 Kali per 3 Bulan, Bagaimana Status Hukumnya?

Ilustrasi pekerja.

TANYA

Saya bekerja di sebuah perusahaan swasta bidang stamping. Saya dikontrak 3 kali 3 bulan. Apa itu benar menurut UU Ketenagakerjaan?

Bacaan Lainnya

JAWAB

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, kontrak kerja hanya bisa diperpanjang satu kali. Kemudian hanya bisa diperbaharui satu kali.

Adapun kontrak pertama paling lama adalah dua tahun. Dengan demikian, jika Anda dikontrak selama 3 bulan, dalam hal kontrak pertama ini bukanlah pelanggaran.

Setelah kontrak yang pertama, karyawan kontrak hanya bisa diperpanjang satu kali untuk paling lama satu tahun. Dalam kasus Anda, Anda dikontrak yang kedua selama tiga bulan. Sampai di sini belum ada pelanggaran.

Masalahnya adalah, Anda dikontrak kembali untuk yang ketiga selama tiga bulan. Di sinilah letak permasalahannya.

Seharusnya Anda sudah tidak bisa diperpanjang kembali. Tetapi perusahaan bisa tetap mempejerjakan lagi, dengan syrarat memperbaharui kontrak kerja untuk paling lama dua tahun. Itu pun setelah terlebih dahulu ada masa jeda selama 30 hari.

Dikarenakan ada pelanggaran, maka demi hukum Anda seharusnya sudah menjadi karyawan tetap di perusahaan stamping tersebut.

selanjutnya, kami berharap Anda membaca dua artikel kami berikut:

Ini Syarat Karyawan Kontrak, Jika Dilanggar Menjadi Karyawan Tetap

Kontrak Kerja Diperpanjang Lebih Dua Kali, Demi Hukum Jadi Karyawan Tetap

Disclaimer: KPonline menerima kiriman pertanyaan terkait dengan ketenagakerjaan, yang akan dijawab oleh redaksi KPonline bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (LBH FSPMI). Kirimkan pertanyaan anda melalui e-mail koranperdjoeangan@gmail.com dengan subject “Tanya Jawab”.

Pos terkait