Ketua PC SPL FSPMI Sidoarjo, Heri Novianto Soroti Rencana Revisi UU Ketenagakerjaan Yang Merugikan Buruh

Sidoarjo, KPonline – Menteri Ketenagakerjaan menyatakan pemerintah merencanakan segera merevisi UU Ketenagakerjaan demi menarik investasi agar masuk ke tanah air. Di sisi lain, kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia secara terbuka telah meminta presiden mengubah sejumlah poin yang ada di UU Ketenagakerjaan. Khususnya yang terkait dengan pesangon, fleskibilitas tenaga kerja, upah minimum, jam kerja, dan lain lain.

Desakan agar UU Ketenagakerjaan direvisi telah muncul dalam 10 tahun terakhir. Namun, hingga saat ini belum terlaksana karena buruh dan pengusaha belum satu suara.

Bacaan Lainnya

Tidak terkecuali pada usulan revisi UU Ketenagakerjaan yang digulirkan di tahun 2019 ini. Sebagian besar dari substansi usulan revisi versi pengusaha tidak satu pun memperhatikan dan mengakomodir kepentingan pekerja/buruh. Bahkan rumusan dan pengaturan norma dalam usulan revisi yang ada tidak lebih baik dari ketentuan hukum yang telah berlaku selama ini.

Kalangan pengusaha menyatakan menginginkan perubahan dalam beberapa hal, beberapa poin utama tersebut antara lain: Pesangon dihapus atau dikurangi; upah minimum tidak wajib ditetapkan oleh pemerintah; jam kerja 40 jam dalam seminggu masih terlalu sedikit; fleksibilitas tenaga kerja, dimana buruh dibayar sesuai jam kerja dan tidak menjadi karyawan tetap; outsourcing bebas untuk semua jenis pekerjaan; serta Tenaga Kerja Asing bebas untuk semua jenis pekerjaan dan posisi.

Demikian sebagian usulan revisi UU Ketenagakerjaan tersebut yang digulirkan dengan dalih bertujuan untuk meningkatkan investasi dan menciptakan iklim hubungan industrial yang mendukung perluasan lapangan kerja.

Terindikasi rencana revisi ini untuk semata-mata menopang kepentingan pengusaha dan pasar bebas. Karena perusahaan bebas mengganti karyawan setiap saat tanpa pesangon serta tidak ada lagi jaminan penghasilan pada masyarakat karena tidak menjadikan mereka sebagai karyawan tetap.

Berdasarkan hal di atas, maka Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPL-FSPMI) Kabupaten Sidoarjo Heri Novianto menyatakan menolak usulan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengancam hak-hak buruh/pekerja.

Selanjutnya, Heri mendesak Pemerintah untuk berperan optimal sebagai pengambil kebijakan dengan memberikan perlindungan terhadap hak dan kepentingan pekerja/buruh.

Langkah nyata yang akan dilakukan oleh PC SPL FSPMI Kab Sidoarjo adalah dengan melakukan aksi demonstrasi pada tanggal 4 Juli 2019 yang berpusat di Gedung Negara Grahadi sebagai kantor pusat pemerintahan provinsi Jawa Timur. (Khoirul Anam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *