Kontrak Kerja Diperpanjang Lebih Dua Kali, Demi Hukum Jadi Karyawan Tetap

Tanya:

Saya bekerja sebagai karyawan kontrak. Hingga saat ini, saya sudah bekerja selama 2 tahun 11 bulan. Selama itu, saya diperpanjang selama 4 kali. Kontrak pertama 4 bulan, diperpanjang lagi 8 bulan, lalu diperpanjang lagi 11 bulan. Setelah itu, saya diperpanjang lagi selama 12 bulan. Apakah hal ini diperbolehkan dalam Undang-Undang?

Bacaan Lainnya

M di Bekasi

Jawab:

M di Bekasi, yang baik…

Terima kasih sudah menanyakan hal ini kepada kami.

Perlu kita ketahui, terkait dengan aturan mengenai berapa kali kontrak kerja diperpanjang, diatur dalam Pasal 59 ayat (4) Udang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003), yang menyatakan sebagai berikut : Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Kata “diperpanjang” mengandung arti penambahan jangka waktu berlakunya suatu perjanjian tanpa mengubah syarat-syarat dalam pemberian perjanjian tersebut. Ditegaskan dalam Pasal 59 ayat (4), hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali, Itu artinya, jika sampai anda menandatangani perpanjangan kontrak hingga 3 (tiga) kali, maka jelas merupakan sebuah pelanggaran.

Jika anda dikontrak pertama 4 bulan, maka seharusnya hanya bisa diperpanjang satu kali. Dalam kasus anda, diperpanjang 8 bulan. Ini tidak menyalahi aturan, karena kontrak pertama paling lama 2 tahun (anda dikontrak hanya 4 bulan, jadi kurang 2 tahun) dan kontrak kedua paling lama 1 tahun (anda hanya dikontrak 8 bulan, kurang dari 1 tahun).

Disamping itu, dalam Pasal 53 ayat (5) disebutkan, “Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.”

Apakah 7 (tujuh) hari sebelum diperpanjang anda diberitahu secara tertulis? Jika tidak, ini pun berarti ada pelanggaran.

Setelah dipernpang 1 (satu) kali, kontrak kerja anda bisa diperbahuri. Tetapi pembahuran ini hanya boleh dilakukan setelah  melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) dan hanya bisa dilakukan 1 (satu) kali. Hal ini sesuai dengan Pasal 59 ayat (6): “Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.”

Maksud dari kata “pembaharuan” adalah, perjanjian yang sudah ada dihapuskan dan sekaligus diadakan suatu perikatan/ perjanjian baru.

Jika semua itu dilanggar, maka demi hukum anda sudah menjadi karyawan tetap. Dalam Undang-Undang disebut sebagai, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. (red)

Disclaimer: KPonline menerima kiriman pertanyaan terkait dengan ketenagakerjaan, yang akan dijawab oleh redaksi KPonline bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (LBH FSPMI). Kirimkan pertanyaan anda melalui e-mail koranperdjoeangan@gmail.com dengan subject “Tanya Jawab”.

Baca artikel lain terkait Karyawan Kontrak:

Apa yang Harus Dilakukan Jika Karyawan Kontrak di PHK?

Ini Syarat Karyawan Kontrak, Jika Dilanggar Menjadi Karyawan Tetap

Kontrak Kerja Diperpanjang Lebih Dua Kali, Demi Hukum Jadi Karyawan Tetap

Mengeluhkan Sistem Kontrak di Perusahaan

Berkat Perjuangan Serikat Pekerja, Puluhan Pekerja Diangkat Karyawan Tetap

Pos terkait