Mengeluhkan Sistem Kontrak di Perusahaan

Menuntut agar 309 buruh yang di PHK dipekerjakan kembali.

Tanya:

Dengan ini saya ingin bertanya mengenai aturan kontrak di perusahaan. Perlu kami sampaikan, bahwa perusahaan di tempat saya bekerja sudah berdiri selama 1 tahun 2 bulan .

Bacaan Lainnya

Saya bekerja ketika perusahaan belum beroperasi. Adapun sistem kontraknya adalah sebagai berikut:

Pertama, saya tanda tangan training selama 3 bulan. Setelah training terlewati, tanda tangan kontrak 3 bulan. Setelah 3 bulan tersebut saya di off. Tetapi ini hanya formalitas. Saya bekerja seperti biasa, tetapi ada perjanjian kerja yang saya tanda tangani. Selama di off 1 bulan tersebut, saya tetap disuruh bekerja dan mendapatkan upah seperti biasa.

Setelah 1 bulan di off, saya tanda tangan perpanjang kontrak selama 6 bulan.

Setelah 6 bulan tersebut habis, sampai 30 hari dari terhitungnya habis masa kontrak, saya tetap bekerja seperti biasa. Baru kemudian saya perpanjang lagi 3 bulan .

Dari perjanjian awal, perusahaan membayar sisa kontraknya apabila ada yang di PHK, tetapi masih ada sisa kontraknya. Tetapi pada kenyataannya ada rekan saya yang dikeluarkan masih ada sisa kontrak dan menuntut sisa kontrak tersebut. Tetapi perusahaan tidak memberikan dengan alasan kontrak ke 2 ada perubahan, sehingga sisa kontrak tidak di bayar. Sementara pada kontrak ke 2 tersebut perusahaan tidak memberitahukan perubahaan dimaksud. Karyawan pun langsung tanda tangan saat kontrak ke 2, karena berpikir isi kontrak tidak ada perubahan.

Dari keterangan saya di atas apakah perusahaan melanggar? Apakah masih berlaku kontrak 3 bulan tersebut? Apakah keterangan off tersebut tidak melanggar? Bagaimana menyikapinya?

Terimakasih

Jawab:

Terima kasih atas pertanyaan anda yang disampaikan melalui email Koran Perdjoeangan.

Dari keterangan anda, dapat kami simpulkan bahwa perusahaan telah melakukan pelanggaran. Pertama terkait dengan training. Kurang jelas, apakah yang dimaksud training tersebut adalah pelatihan kerja, pemagangan, atau masa percobaan? Tetapi apa yang anda sebutkan “training” tersebut anda bekerja seperti layaknya pekerja yang lain, bisa dipastikan hal itu adalah pelanggaran. Karena sebagai karyawan kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu), tidak boleh mensyaratkan adanya masa percobaan.

Apa yang anda sebut off tersebut sebenarnya adalah masa tenggang, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 59 ayat (6) UU 13/2003: “Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.”

Tetapi karena dalam masa tenggang (0ff) anda masih bekerja, dan tidak ada perjanjian tertulis, maka demi hukum anda sudah menjadi karyawan tetap (perjanjian kerja waktu tidak tertentu).

Dalam Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) UU No 13/2003 disebutkan: (1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. (2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dibuat tidak tertulis bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.

Dengan demikian, posisi anda demi hukum menjadi karyawan tetap. Karena anda sudah menjadi karyawan tetap, kontrak 3 bulan setelah di off itu menjadi tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Logikanya, bagaimana mungkin sebagai karyawan tetap anda diminta menandatangani kontrak kerja? Jadi sebaiknya yang harus anda tuntut bukan saja sisa kontrak, tetapi hak anda sebagai karyawan tetap.

Tetang sisa kontrak, jika ada, tetap wajib diberikan. Meskipun dalam perjanjian kontrak dikatakan perusahaan bisa melakukan pemutusan kontrak tanpa perkewajiban membayar sisa kontrak. Mengapa? Karena salah satu syarat sahnya perjanjian adalah tidak boleh melanggar hukum. Sedangkan  dalam Pasal 62  UU 13/2003 dinyatakan: Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Untuk lebih jelasnya, baca tulisan ini:

Kontrak Kerja Diperpanjang Lebih Dua Kali, Demi Hukum Jadi Karyawan Tetap

Apa yang Harus Dilakukan Jika Karyawan Kontrak di PHK?

Baca artikel lain terkait Karyawan Kontrak:

Apa yang Harus Dilakukan Jika Karyawan Kontrak di PHK?

Ini Syarat Karyawan Kontrak, Jika Dilanggar Menjadi Karyawan Tetap

Kontrak Kerja Diperpanjang Lebih Dua Kali, Demi Hukum Jadi Karyawan Tetap

Mengeluhkan Sistem Kontrak di Perusahaan

Berkat Perjuangan Serikat Pekerja, Puluhan Pekerja Diangkat Karyawan Tetap

Pos terkait