Kerja 6 Tahun, Kontrak Kedua Diperpanjang 2 Tahun, Apakah Bisa Jadi Karyawan Tetap?

Pekerja Jaba Garmindo menuntut uniqlo bertanggungjawab.

TANYA

Saya sudah bekerja selama 6 tahun dengan sistem kontrak. Kontrak awal saya Mei 2013 sampai dengan Mei 2015. Selesai masa kontrak pertama, saya diperjang kontrak kedua pada Juni 2015 sampai dengan Juni 2017. Tanpa ada masa jeda atau break.

Bacaan Lainnya

Setelah masa kontrak kedua habis saya masih terus bekerja sampai 2 tahun kurang sebulan saat ini.

Belum lama saya dipanggil HRD untuk menandatangani 2 lembar perjanjian kontrak yaitu periode Juni 2017 sampai dengan Juni 2018. Dan lembar kedua Periode Juni 2018 sampai dengan 2019. Tapi kedua perjanjian tersebut belum saya tandangani. Dan saya tetap kembali bekerja.

Sebulan setelah itu saya kembali dipanggil HRD tepatnya 5 hari menjelang masa kerja 2 tahun ketiga berakhir. HRD menyatakan bahwa saya kemungkinan tidak diperpanjang.

Yang membuat heran dan sepertinya ada pemalsuan perjanjian kerja periode Juni 2017 samapai dengan 2018 satu tahun masa kontrak yang sudah saya tanda tangani. Padahal setelah tanda tangan kontrak ke 2 saya tidak ada pemberitahuan ataupun perjanjian kontrak lagi. Sampai berjalan 2 tahun.

Sebelumnya saya pernah dimutasi dari anak perusahaan ke perusahan induk. Itu pun hanya sebatas pernyataan bahwa saya bersedia dimutasi.

Yang saya tanyakan apakah saya berhak mendapatkan pesangon jika saya diberhentikan? Kalau pun saya diperpanjang kontrak kerja lagi apakah saya berhak menuntut pesangon atas masa kerja 6 tahun saya sebelumnya?

Atas pencerahannya saya ucapkan banyak terima kasih.

JAWAB

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kami berharap Anda terlebih dahulu membaca dua artikel kami berikut:

Ini Syarat Karyawan Kontrak, Jika Dilanggar Menjadi Karyawan Tetap

Kontrak Kerja Diperpanjang Lebih Dua Kali, Demi Hukum Jadi Karyawan Tetap

Jika mencermati apa yang Anda sampaikan, kontrak kedua anda dilakukan selama 2 (dua) tahun dari bulan Juni 2015 hingga Juni 2017. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (4) Udang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003), yang menyatakan sebagai berikut: Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

Dikarenakan Anda diperpanjang lebih dari 1 (satu) tahun, maka demi hukum status Anda sudah berubah menjadi karyawan tetap.

Hal yang lain, Anda mengatakan jika baru-baru ini diminta untuk mendatangani 2 lembar perjanjian kontrak yaitu periode Juni 2017 sampai dengan Juni 2018 dan lembar kedua periode Juni 2018 sampai dengan 2019. Maka kami menyimpulkan sejak tahun 2017 Anda bekerja tanda perjanjian kontrak. Dengan kata lain, sejak tahun 2017, Anda bekerja tanpa perjanjian kerja tertulis.

Pasal 57 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Ketenagakerjaan mensyaratkan untuk membuat perjanjian secara tertulis terhadap PKWT (karyawan kontrak). Apabila ternyata PKWT tersebut tidak dibuat secara tertulis, maka secara otomatis perjanjian kerja tersebut menjadi PKWTT (karyawan tetap).

Pertanyaannya kemudian, apakah Anda berhak mendapatkan pesangon? Tentu saja, Anda berhak mendapatkan pesangon. Karena status anda sudah berubah menjadi karyawan tetap.

Disclaimer: KPonline menerima kiriman pertanyaan terkait dengan ketenagakerjaan, yang akan dijawab oleh redaksi KPonline bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (LBH FSPMI). Kirimkan pertanyaan anda melalui e-mail koranperdjoeangan@gmail.com dengan subject “Tanya Jawab”.

Pos terkait