Ini Syarat Karyawan Kontrak, Jika Dilanggar Menjadi Karyawan Tetap

Buruh Jwa Timur membawa keranda mayat sebagai simbol matinya keadilan.

Jakarta, KPonline – PKWTT merupakan singkatan dari perjanjian kerja waktu tertentu. Pekerja yang melakukan perjanjian ini disebut sebagai pekerja kontrak.

Syarat PKWT (karyawan kontrak) adalah sebagai berikut:

Bacaan Lainnya

1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu: (a) pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; (b) pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun; (c) pekerjaan yang bersifat musiman; atau (d) pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Baca juga: Kontrak Kerja Diperpanjang Lebih Dua Kali, Demi Hukum Jadi Karyawan Tetap

2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.

3. Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

4. Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja yang bersangkutan.

5. Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.

Baca juga: Tolak Penerapan Kontrak dan Outsourcing, KPBI Geruduk Sudinaker Jakarta Utara

Apabila satu diantara 5 (lima) syarat tersebut dilanggar, maka demi hukum berubah menjadi karyawan tetap.

Sedangkan jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan yang akan selesai dalam waktu tertentu meliputi:

1. PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya yang penyelesaiannya paling lama 3 (tiga) tahun: (a) PKWT untuk pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya adalah PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu. PKWT dibuat untuk paling lama 3 (tiga) tahun; (b) Dalam hal pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dapat diselesaikan lebih cepat dari yang diperjanjikan, maka PKWT tersebut putus demi hukum pada saaat selesainya pekerjaan; (c) Dalam PKWT yang didasarkan atas selesainya pekerjaan tertentu harus dicantumkan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai; (d) Dalam hal PKWT dibuat berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu namun karena kondisi tertentu pekerjaan tersebut belum dapat diselesaikan, dapat dilakukan pembaharuan PKWT. Pembaharuan ini dilakukan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perjanjian kerja, dimana selama tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari, tidak ada hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha. Para pihak dapat mengatur lain dari ketentuan ini, asalkan dituangkan dalam perjanjian. Dan apabila pembaharuan PKWT tidak melalui masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT dan tidak diperjanjikan lain, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak tidak terpenuhinya syarat PKWT tersebut

Baca juga: Berkat Perjuangan Serikat Pekerja, Puluhan Pekerja Diangkat Karyawan Tetap

2. PKWT untuk pekerjaan yang bersifat musiman: (a) Pekerjaan yang bersifat musiman adalah pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca; (b) PKWT yang dilakukan untuk pekerjaan yang bersifat musiman, hanya dapat dilakukan untuk satu jenis pekerjaan pada musim tertentu. Apabila ketentuan ini dilanggar, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja; (c) Pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu dapat dilakukan dengan PKWT sebagai pekerjaan musiman. Meskipun demikian, PKWT yang dilakukan untuk memenuhi pesanan hanya diberlakukan untuk pekerja yang melakukan pekerjaan tambahan dan pengusaha wajib membuat daftar nama pekerja yang melakukan pekerjaan tambahan. Apabila ketentuan ini dilanggar, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja; dan (d) PKWT untuk pekerjaan yang bersifat musiman, tidak dapat dilakukan pembaharuan.

3. PKWT untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru: (a) PKWT dapat dilakukan dengan pekerja untuk melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; (b) PKWT untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali paling lama 1 (satu) tahun dan tidak dapat dilakukan pembaharuan. Apabila ketentuan ini dilanggar, maka PKWT berubah menjadi PKWTT sejak dilakukan penyimpangan; (c) PKWT untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru hanya boleh diberlakukan bagi pekerja yang melakukan pekerjaan di luar kegiatan atau di luar pekerjaan yang biasa dilakukan perusahaan.

Baca juga: 29 Buruh Kontrak PUK SPEE FSPMI PT. JOVAN Dipermanenkan, Serikat Batalkan Mogok Kerja.

4. Perjanjian Kerja Harian atau Lepas: (a) Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah didasarkan pada kehadiran, dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian atau lepas; (b) Perjanjian kerja harian lepas dilakukan dengan ketentuan pekerja bekerja kurang dari 21 (dua puluh satu ) hari dalam 1 (satu) bulan. Apabila pekerja bekerja 21 (dua puluh satu) hari atau lebih selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.

Apakah PKWT bisa berubah menjadi PKWTT?

Sangat bisa. Berikut adalah beberapa ketentuan yang menyebabkan PKWT demi hukum berubah menjadi PKWTT: (1) Perjanjian PKWT dibuat secara lisan; (2) PKWT dipekerjakan bukan untuk perusahaan tertentu; (3) PKWT dipekerjakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap; (4) PKWT diperpanjang lebih dari dua kali; (5) Pengusaha yang bermaksud memperpanjang PKWT perjanjian kerja waktu tertentu tersebut 7 (tujuh) hari sebelum tidak memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh; (5) Pembaharuan PKWT dilakukan tanpa sebelum masa tenggang 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama; dan (6) Pembaharuan PKWT dilakukan lebih dari 1 (satu) kali.

Baca artikel lain terkait Karyawan Kontrak:

Apa yang Harus Dilakukan Jika Karyawan Kontrak di PHK?

Ini Syarat Karyawan Kontrak, Jika Dilanggar Menjadi Karyawan Tetap

Kontrak Kerja Diperpanjang Lebih Dua Kali, Demi Hukum Jadi Karyawan Tetap

Mengeluhkan Sistem Kontrak di Perusahaan

Berkat Perjuangan Serikat Pekerja, Puluhan Pekerja Diangkat Karyawan Tetap

Pos terkait