Tolak Penerapan Kontrak dan Outsourcing, KPBI Geruduk Sudinaker Jakarta Utara

Jakarta, KPonline – Ratusan buruh Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menggeruduk kantor Suku Dinas Tenaga Kerja (Sudinaker) Jakarta Utara. Konfederasi tersebut memprotes maraknya penerapan kontrak dan outsourcing ilegal di Jakarta Utara.

KPBI mencatat, di anggotanya saja marak terjadi hubungan kerja ilegal itu di PT.Daihatsu PDC di Sunter dan Pertamina Patra Niaga di Semper. Buruh PT.Daihatsu PDC dan Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI-KPBI) dan Pertamina Patra Niaga di Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI-KPBI).

Bacaan Lainnya

Ketua Serikat PT. Daihatsu PDC ERwin menyampaikan outsourcing di perusahaan otomotif itu ilegal. Sebab, pabrikan mobil tertua asal Jepang itu menempatkan buruh outsourcing pada bagian produksi. Sementara, Peraturan Menteri Tenaga Kerja melarang penggunaan alih daya untuk produksi inti. “Kami datang ke Sudinaker Jakarta Utara untuk memastikan agar petugas pengawas P turun memeriksa pelanggaran hukum oleh PT. DAIHATSU PDC,” katanya pada Kamis, 26 Januari 2017.

Anggota FBTPI Pertamina Patra Niaga juga mendesak Suku Dinas Jakarta Utara segera menuntaskan hubungan kerja ilegal di anak perusahaan pertamina tersebut.

“Kasus dipertamina harus segera diselesaikan oleh sudinaker Jakarta utara. Kami meminta LK (laporan kemajuan) terhadap nota pemeriksaan terhadap status kerja dan rapelan upah lembur untuk segera ditetapkan menjadi Nota Penetapan,” ungkap Ketua Departemen Advokasi FBTPI Gallyta Nur Bawoel. Ia mengaskan sanksi administratif bisa diberlakukan apabila PT. PPN tidak melaksanakannya.

Dalam unjuk rasa itu, KPBI menyampaikan tiga tuntutan utama. Ketiga tuntutan itu adalah: (1) Meminta agar pengawas PPNS Sudinakertras Jakut untuk segera turun kelapangan. Terkait pelaporan pelanggaran status kerja PKWT di PT. Daihatsu; (2) Meminta Sudinakertrans jakut untuk segera mengeluarkan Nota Penetapan terkait kasus PT. Pertamina Patra Niaga yang sudah dilaporkan oleh serikat pekerja; dan (3) Meminta agar sudinakertrans jakut bertindak tegas dengan mengeluarkan sanksi administratif (pencabutan izin usaha, dll) kepada perusahaan yang telah terbukti melakukan pelanggaran hak normatif.

Dalam unjuk rasa itu, perwakilan KPBI wilayah jakarta diterima oleh Dr. Ir Dwi Untoro. Ia baru saja menjabat sebagai Kasudinaker Jakarta Utara belum lama ini. Setelah menggeruduk Sudinaker Jakut, massa aksi bergerak ke MA tuk melanjutkan aksi kamisan. Aksi itu merupakan bentuk pengawalan terhadap kasus-kasus perburuhan yang madeg di MA.

Abdul Rosid dari Deptartemen Pengembangan Organisasi KPBI menambahkan, aksi ini juga merupakan bagian dari ajang konsolidasi KPBI di wilayah Jakarta. Ini sebagai tahapan menuju konferensi kpbi wilayah yang rencananya akan diselenggarakan pada awal bulan Febuari 2017 nanti.

Sumber: Siaran Pers KPBI

Pos terkait