Bising dan Bau, Pabrik Ini Didemo Warga

Tangerang, KPonline – Untuk mendirikan sebuah perusahaan, banyak aturan yang harus ditaati agar dampak buruknya tidak merugikan masyarakat hingga karyawan perusahaan itu sendiri. Salah satunya adalah terkait lingkungan. Itulah sebabnya, dari analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL), ada beberapa aspek yang mencakup lingkungan, meliputi: Kimia Fisika, Sosial Budaya, Kesehatan, Lalu Lintas. Bahkan aturannya sudah sangat jelas dan gamblang.

Tapi tidak bagi perusahaan yang satu ini,   PT. Rejeki Inti Logam Jaya (PT. RILJ) yang bergerak dibidang peleburan alumunium Logam di Tangerang. Hari Sabtu (21/1/2017), perusahaan ini didemo warga.

Seperti yang dituturkan salah satu warga bernama Nur Prasojo (50 tahun), karena polusi yang disebabkan dari asap pabrik.

“Banyak warga di sini terserang sesak napas, batuk, paru paru dan kulit gatal gatal,” katanya. Lebih lanjut dia menjelaskan, “Pabrik ini sudah sering kita tegur, untuk segera membuat cerobong asap yang memadai agar masyarakat di dua RW ini tidak terkena dampak dari operasional pabrik tersebut”.

Beberapa tahun yang lalu pernah juga didemo warga. Warga marah karena dinding pabrik sempat roboh.

“Saya tidak melarang orang untuk berinvestasi di tempat kami. Tapi tolong jaga lingkungannya jangan sampai warga di sini pada menderita sakit sesak nafas, gatal-gatal, batuk dan paru paru. Silahkan berinvestasi dengan benar, jangan hanya memberi kompensasi sebesar 15 ribu, terus pengusaha seenaknya saja membuang asap, tanpa mempedulikan kesehatan warga,” lanjutnya.

Dari kejadia ini, kita mempertanyakan.  Seperti apa Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Jika spek dan standarisasi tidak dijalankan oleh perusahaan, yang pada akhirnya masyarakat atau warga disekitarlah yang harus menjadi korban dari efek buruk polusi atau pencemaran asap beracun dari perusahaan tersebut.

Warga menyampaikan keluhannya kepada pemilik perusahaan Sujona alias Akwan dengan poin pertama yang dikeluhkan adalah bising suara blower, Bau, dan polusi udara yang menyebabkan warga sesak napas dan terkena penyakit paru-paru.

Ada sekitar empat RT yang terkena suara bising yaitu RT 04, 03, 05, 02 dan 6 RT yang terkena bau dan polusi udara yaitu RT 01 sampai 06.

Dari hasil pertemuan tersebut pihak perusahaan meminta waktu 6 bulan kepada warga untuk membenahi suara bising dan amdal agar tidak mengganggu aktifitas warga lagi.

Sementara alasan pemilik perusahaan untuk bau yang ditimbulkan itu dari hasil pembakaraan kampas rem.

Selain menuntut adanya suara bising, bau, dan polusi warga juga meminta pihak perusahaan agar membuka lapangan pekerjaan bagi warga sekitar.

“Tenaga kerja di prioritaskan dari warga Kampung Cisereh, tenaga kerja dari lingkungan kami paling ada 20 orang, selebihnya tenaga kerja dari luar,” kata Ketua Pemuda dan Ketua RW 06.

Ketua Pemuda dan Ketua RW 06 juga berharap kepada Badan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kab. Tangerang agar jangan tutup mata dan diam. “Pihak Dinas Lingkungan Hidup agar segera menyidak pabrik PT. Inti Logam, kami minta kepada awak media agar melaporkan ini ke BPLHD Kab. Tangerang, Propinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup,” tutupnya.

Penulis: Jejen Mustopa
Fotografer: Pardan Ahmad