Menolak Dikontrak Seumur Hidup

Buruh menilai karyawan kontrak adalah bentuk perbudakan gaya baru.

Jakarta, KPonline – Adalah Presiden FSPMI yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal yang pertamakali saya dengar menggunakan istilah ini. Itu sesungguhnya bahasa kiasan. Untuk menggambarkan bahwa buruh bisa dikontrak berulang-ulang, sehingga seumur hidupnya tidak pernah diangkat menjadi karyawan tetap

Kalau diartikan secara bebas, “dikontrak seumur hidup”, justru memberikan kepastian. Lha wong karyawan tetap saja ada pensiunnya. Bisa di PHK.

Bacaan Lainnya

Jadi, mulai sekarang jangan ada lagi yang salah paham. Dikontrak seumur hidup itu maksudnya, bekerja tanpa pernah diangkat menjadi karyawan tetap.

Pada dasarnya, karyawan hanya terbagi menjadi dua. Kalau tidak karyawan tetap, berarti karyawan kontrak.

Di dalam undang-undang, karyawan kontrak disebut perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Karena waktunya tertentu, maka ada batasan berapa bulan si buruh bekerja. Sedangkan karyawan tetap dikenal sebagai perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Dengan kata lain, bekerja tanpa batasan waktu. Sampai pensiun tiba.

.

Penting bagi kita untuk memahami ketentuan ini. Terlebih lagi undang-undang mengatur, tidak semua jenis pekerjaan bisa menggunakan karyawan kontrak. Di mana karyawan kontrak hanya dapat dipekerjakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Pekerjaan-pekerjaan tersebut adalah:

  • pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
  • pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
  • pekerjaan yang bersifat musiman;
  • pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
  • pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.

Bahkan ditegaskan di sana, perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Jika ketentuan tersebut dilanggar, kamu bisa menjadi karyawan tetap.

Tak Ada Lagi Batasan Waktu Kontrak?

Di dalam UU Ketenagakerjaan, bahkan ada batasan waktu kontrak. Di dalam Pasal 59 UU Ketenagakerjaan, juga diatur hal-hal sebagai berikut:

  • Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
  • Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
  • Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.

Sayangnya, batasan waktu kontrak tersebut di dalam UU Cipta Kerja (Omnibus Law) dihilangkan. Itulah yang mendasari Said Iqbal menyebut kontrak kerja bisa dilakukan seumur hidup. Dilakukan berulang-ulang. Karena, memang, di sana sudah tidak ada lagi batasan waktu setegas yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Wajar jika dalam orasinya, dia memprotes keras adanya pengurangan terhadap ketentuan yang ada di dalam UU No 13 Tahun 2003 sebagaimana bisa didengar dalam channel Youtube ini.

Kepastian Pekerjaan (Job Security)

Bagi gerakan buruh, ini adalah bagian dari job security. Kepastian pekerjaan.

Kita tidak menghendaki sistem kerja yang fleksibel. Mudah rekrut dan mudah pecat. Bagaimana pun, setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Negara harus menjamin terpenuhinya hak setiap warga untuk bekerja.

Itulah sebabnya, ketika di dalam UU Cipta Kerja batasan waktu ini tidak masuk di dalam batang tubuh undang-undang, serikat buruh bereaksi keras. Sebab jika ini dihilangkan, bisa berakibat hilangnya kepastian pekerjaan.

Ada yang mengatakan, jika karyawan kontrak dibebaskan, maka mereka yang masih menganggur bisa cepat bekerja. Tidak harus menunggu karyawan tetap pensiun.

Anggapan ini keliru. Bisa saja mereka cepat masuk bekerja, tetapi ingat, pada saat yang sama juga bisa dengan cepat diberhentikan kembali. Dengan kontrak yang pendek. Apakah kita ingin seperti ini?

Kita berharap bisa bekerja hingga massa pensiun, tanpa dibayangi kehilangan pekerjaan.

Sementara untuk angkatan kerja baru, yang dibutuhkan adalah penciptaan lapangan kerja untuk menyerap angkatan kerja yang belum bekerja. Bukan justru mempemudah yang sudah bekerja di PHK, hanya demi asumsi agar yang masih nganggur bisa gantian masuk kerja.

Adakah Perjuangan yang Berhasil?

Saya rasa, ada banyak contoh, perjuangan serikat buruh berhasil. Hingga kemudian karyawan kontrak diangkat menjadi karyawan tetap. Salah satunya adalah yang dilakukan PUK SPAMK FSPMI PT Sumi Indo Wiring System di Purwakarta, Jawa Barat.

Kisah mereka kemudian dibukukan. Menjadi satu catatan yang apik tentang rekam jejak perjuangan kaum buruh.

Kisah seperti ini tidak hanya kita temui di Purwakarta. Di banyak perusahaan, serikat pekerja berhasil membutikan jika pelanggaran karyawan kontrak bisa berubah menjadi karyawan tetap.

Kisah-kisah seperti ini menjadi energi abadi. Semacam lentera yang menerangi, bahwa benar jika berserikat akan membuat buruh bermartabat.

Kuncinya, memang, terletak pada kekompakan dan keseriusan kaum buruh itu sendiri dalam berjuang.

Pos terkait