Sah, PKB PT Federal Izumi MFG Tanpa Omnibus Law

Jogjakarta,KPonline – Setelah PKB sebelumnya habis masa berlakunya, kini sudah disepakati dan disahkan PKB yang baru yang berlaku dari tahun 2022-2024 dan sudah disepakati juga bahwa PKB yang baru ini adalah PKB tanpa Omnibuslaw Undang -Undang Cipta Kerja dan resmi ditanda tangani antara Direksi PT FIM dan PUK SP AMK FSPMI PT FIM.

Sabtu, 24 September 2022 di Hotel Swiss Bell Jogjakarta PUK SPAMK FSPMI PT FIM dan Management PT FIM mengesahkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2022-2024. Dengan Proses selama 3 bulan lamanya dengan 5 pertemuan dengan Ketua perunding dari PUK Edi Prabowo.

Bacaan Lainnya

Tepatnya di Hotel Swiss Bell Jogjakarta semua pengurus PUK dan Manajer, Kepala Divisi,dan Direksi PT Federal Izumi Mfg menghadiri pengesahan PKB yang isinya tidak memasukan UU Cipta Kerja Omnibuslaw.

“ Saat proses perundingan PKB tidak mudah, management atas dasar kemauan pemilik modal supaya PKB dimasukkan Undang Undang Cipta Kerja Omnibuslaw, tetapi kami tetap tolak karena Undang Undang tersebut menurut kami serikat pekerja tidak sah.” Ujar Edi Prabowo.

Saat pengesahan PKB ini saat di Hotel Swiss Bell Jogjakarta Direktur PT FIM Aloysius Agus menyampaikan “ Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama ini bisa diselesaikan tanda bukti adanya saling percaya antara Serikat Pekerja SP AMK FSPMI PT FIM dan Management PT FIM untuk bersinergi untuk menghadapi tantangan FIM kedepan,” pungkas Beliau.

Begitu juga Sriyatno selaku Ketua PUK SPAMK FSPMI PT FIM menyampaikan “Terimakasih dengan tanda tangan PKB ini telah terselesaikan sebagai tanda bukti kita bisa saling percaya dan bekerja sama antara serikat dan management untuk keberlangsunga PT FIM, dan didalam PKB ini ada beberapa benefit yang ditingkatkan di PKB , seperti uang makan, transport,insentif dan lain-lain.”

“Tetap tolak jangan sampai UU Cipta Kerja masuk ke PKB dan PUK harus benar tahu cara bernegosisasi.” Ujar Edi Prabowo kepada tim media Perdjoengan.

Ahdian mulka

Pos terkait