Jakarta, KPonline – Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dipicu dengan adanya surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 37 anggota dan pengurus PUK SPAI FSPMI PT Brinks Solutions Indonesia DKI Jakarta akhirnya menjadi perhatian serius.
Atas perkara ini, antara kedua belah pihak telah diadakan perundingan Bipartit pertama pada tanggal 12 September 2022 yang lalu, namun menemui jalan buntu. Kemudian diagendakan Bipartit kedua namun di undur karena pihak manajemen beralasan ada agenda penting.
Pada tanggal 19 September 2022 di lakukan runding ke 2 namun pihak Perusahaan tetap kekeh kepada keputusannya untuk tetap memPHK pengurus dan anggota PUK Brinks Solutions Indonesia,bahkan pihak perusahaan memperkejakan karyawan baru sebagai daily worker.
“Kami pihak serikat pekerja meminta agar manajemen di PT. Brinks Solutions Indonesia Cq Brinks Asia Holding yang berkedudukan di Belanda agar patuh hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Untuk menghentikan PHK ilegal, untuk kembali pada upaya perundingan.” ujar pengurus PUK SPAI FSPMI PT. Brinks Solutions Indonesia dalam rilis yang disampaikan oleh Ketua, Rohman Sanjaya dan Sekretaris, Ahmad Fauzi.
“Disamping itu hentikan tindakan tindakan intimidasi sewenang wenang dalam penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di tengah situasi kondisi Kenaikan BBM yang sangat memukul penghidupan kelas Buruh Indonesia.” tambahnya.
Atas dasar tersebut PUK SPAI FSPMI PT. Brinks Solutions Indonesia menuntut:
1. Pekerjakan kembali 37 anggota dan Pengurus PUK SPAI FSPMI PT. Brinks Solutions Indonesia;
2. Hentikan Intimidasi dan tindakan sewenang-wenang dengan penggunaan aparat dalam perselisihan hubungan industrial;
3. Stop Union Busting atau upaya pemberangusan serikat pekerja;
4. Stop PHK ilegal yang tidak sesuai dengan perundang-undangan di Indonesia;
5. Bayarkan Hak – Hak lainnya yang biasa diterima pekerja setiap bulannya sebelum ada kesepakatan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
6. Meminta Brinks Asia Holding yang berkedudukan di Belanda agar Patuh dan tunduk pada hukum Republik Indonesia.
Selanjutnya pihak PUK juga menyampaikan, apabila manajemen PT. Brinks Solutions Indonesia tidak bergeming atas tuntutan ini, PUK akan persiapkan aksi massa dan juga mogok kerja selama 3 bulan berturut-turut.
Hari ini, Selasa 27 September 2022, pengurus dan anggota PUK SPAI FSPMI PT. Brinks Solution Indonesia bersama massa solidaritas FSPMI DKI Jakarta akhir melakukan aksi massa unjuk rasa menyampaikan tuntutan tersebut secara terbuka di kantor pusat Metropolitan Tower, lantai 8, jl. R.A Kartini, Cilandak, Jakarta Selatan.
Informasi yang didapat oleh Media Perdjoeangan, PT. Brinks Solutions Indonesia adalah perusahaan milik asing yang dimiliki Brinks Asia Holding yang berkedudukan di Belanda, perusahaan ini bergerak di bidang distribusi, penyimpanan, pengisian, pengambilan uang ATM dan uang asing antar negara.
“Pihak manajemen tidak ada dikantor pusat, mereka semua menghindar entah dimana keberadaannya, kami masih menunggu itikad baik dari perusahaan dan dibantu oleh pihak kepolisian, namun pihak kepolisian juga tidak tahu dimana keberadaan manajemen yang bertanggungjawab dan dapat mengambil keputusan.” ujar sekretaris PUK SPAI FSPMI PT. Brinks Solution Indonesia, Ahmad Fauzi disela sela aksi siang ini.
(RJ).