Tolak Omnibus Law Masuk PKB, Buruh Bekasi Berunjuk Rasa di Depan PT. ARPS

Bekasi, KPonline – Ratusan buruh Bekasi berunjuk rasa di depan PT. Aneka Ruberrindo Piranti Sejati (ARPS), Selasa (27/09/2022).

Sebelumnya, para buruh datang dengan berkonvoi menggunakan sepeda motor mengiringi mobil komando menuju depan PT. ARPS yang beralamat di Jl. Pangkalan 6 No.106, Ciketing Udik, Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Sesampai di pelataran halaman perusahaan, mobil komando parkir dan satu persatu orator dari Konsulat Cabang (KC) dan Pimpinan Cabang (PC) SPAMK FSPMI Bekasi berorasi setelah menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars FSPMI.

Dalam orasinya Ketua PC SPAMK FSPMI Bekasi Suparno mengeluarkan pernyataan ultimatum 2 poin tuntutan buruh kepada Direksi HRD PT. Aneka Ruberrindo Piranti Sejati.

“Yang pertama jangan masukan UU Omnibus Law di dalam Perjanjian Kerja Bersama, karena UU Omnibus Law masih ditangguhkan dan masih akan dibahas ulang oleh DPR RI,” ungkap Suparno dari atas mobil komando.

“Dan yang kedua, hargai Serikat Pekerja dalam hal berunding,” lanjut Suparno.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPW FSPMI Jawa Barat ini juga meminta secepatnya untuk melakukan mediasi dengan pemilik PT. ARPS.

Suparno menegaskan, pihaknya kecewa dan enggan bertemu dengan pihak HRD yang arogan karena telah mengusir perwakilan PUK PT. ARPS saat mediasi di Disnaker Bekasi.

Sampai berita ini diturunkan massa buruh masih melakukan aksi unjuk rasa di depan PT. ARPS di Kota Bekasi. (Rojali)