Pesangon Bakal Ditiadakan, Ini Kata Pengusaha Hingga Menteri

Menteri Ketenagakerjaaan, Hanif Dhakiri

Jakarta, KPonline – Isu revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hangat dibicarakan kalangan pekerja. Salah satu yang menjadi fokus pembicaraan adalah mengenai pesangon.

Sebagaimana kita tahu, dalam pasal 156 UU Ketenagakerjaan diatur bahwa masa kerja kurang dari setahun bila terjadi PHK maka pekerja berhak mendapatkan satu kali bulan upah, sampai masa kerja delapan tahun lebih, pekerja mendapatkan pesangon sembilan kali upah.

Bacaan Lainnya

Selain pesangon, pekerja masih berhak mendapatkan penghargaan masa kerja dan pengganti perumahan, perawatan/pengobatan.

Ketentuan ini dirasa memberatkan oleh pengusaha. Karenanya, mereka minta agar ketentuan mengenai pesangon dihapus atau setidaknya besarannya dikurangi.

Pendapat Pengusaha Terkait Pesangon
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Hubungan Internasional, Shinta Kamdani mengatakan, terkait pesangon, pengusaha mengusulkan adanya semacam asuransi PHK (unemployment insurance).

Unemployment insurance ini menjadi semacam mekanisme bagi pengusaha untuk mencicil pesangon. Sehingga tidak membayar secara keseluruhan langsung setelah PHK seperti aturan saat ini. Tujuannya agar pengusaha tidak terbebani biaya yang besar dalam satu waktu bila terjadi PHK.

“Selama ini kan pesangon itu selain jumlahnya, pembayarannya kan langsung setelah retire. Kita usulkan ada unemployment insurance. Dengan kata lain, dicicil oleh pengusaha, supaya mereka tidak berat langsung harus membayar sebesar itu. Kalau ada unemployment insurance saya rasa bisa membantu,” kata Shinta, sebagaimana dilansir cnbcindonesia.com.

Pendapat Menteri Ketenagakerjaan Terkait Pesangon

Tidak hanya pengusaha. Pemerintah juga menyampaikan pendapat mengenai pesangon.

Hal ini disampaikan oleh Memberi Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri.

Menurut Hanif, saat ini pihaknya masih membahas masukan-masukan yang diberikan pengusaha untuk revisi UU tersebut. Namun, perubahan UU akan menitik beratkan pada sektor-sektor padat karya.
“Secara common sense, kita bisa melihat bahwa tantangan kita ini di industri padat karya. Ini memiliki beban berat sehingga mereka perlu ada semacam insentif atau ekosistem yang membuat lebih leluasa,” katanya.
“Selama ini kan industri padat karya ini jadi takut misalnya untuk rekrut banyak (karyawan) karena konsekuensinya pada saat mereka harus sesuaikan bisnis dan ada PHK kan dari sisi prosedur dan sisi pesangon mahal,” tegasnya.

Nasib Buruh di Ujung Tanduk

Apabila pesangon benar-benar dikurangi, atau bahkan dihilangkan, ini akan menjadi bencana bagi kaum buruh.

Jika kita sandingkan pendapat dari pihak pengusaha dan Menaker, rasanya revisi tinggal menunggu waktu.

Di satu sisi pengusaha keberatan dengan pesangon dan menginginkan diganti dengan asuransi PHK, di sisi lain pemerintah berpandangan saat ini pesangon mahal sehingga perusahaan takut merekrut banyak karyawan. Maka sebagai solusi, pesangon harus dikurangi atau bahkan dihilangkan sama sekali.

Padahal logika itu tidak tepat. Kebutuhan tenaga kerja terkait dengan kapasitas produksi. Kalau kebutuhan perusahaan adalah mempekerjakan sepuluh orang, tidak mungkin mempekerjakan dua puluh karyawan. Jadi bukan karena tidak perlu membayar pesangon, lantas jumlah karyawan ditambah.

Dan ingat, saat ini jumlah karyawan berstatus kontrak, outsourcing, tenaga magang; jauh lebih banyak. Mereka bisa diberhentikan kapan saja tanpa pesangon.

Sudah sedemikian fleksibelnya, kok ya tega hak buruh akan dikurangi lagi.

Pos terkait