Tindak Lanjut Aksi 12 Mei, PT Intertrend Utama Sidoarjo Belum Berikan Hak Buruh Sepenuhnya

Tindak Lanjut Aksi 12 Mei, PT Intertrend Utama Sidoarjo Belum Berikan Hak Buruh Sepenuhnya


Sidoarjo ,KPonline -Rabu 25 Mei 2022,Sebanyak 25 orang karyawan PT INTERTREND UTAMA Sidoarjo yang telah terPHK sejak Oktober 2021 kembali mendatangi perusahaan yang berada di Jalan Industri 28,Sukorejo Buduran Sidoarjo untuk menagih realisasi hasil perundingan pada Kamis 12 Mei 2022 yang lalu saat melakukan aksi demonstrasi di depan Perusahaan .

Pada saat itu Manajemen perusahaan berjanji untuk memberikan jawaban pada Rabu 25 Mei 2022 (hari ini) dimana salah satunya adalah perusahaan akan memberikan upah sebelum PHK,upah lembur juga terkait Koperasi.

Dipimpin oleh Ketua PUK SPL FSPMI PT INTERTREND UTAMA ,Prawoto akhirnya mendatangi Perusahaan hasilnya adalah Perusahaan memberikan sisa gaji dan premi bulan Oktober- November 2021, Pengembalian Uang Koperasi dan Penyelesaian BPJS atas nama Budi Santoso.

Tindak lanjut aksi demonstrasi yang dilakukan oleh FSPMI pada Kamis 12 Mei 2022 , akhirnya sebagian hak karyawan sudah diberikan oleh PT INTERTREND UTAMA, SIDOARJO



Untuk persoalan Pesangon,Perusahaan juga berkeinginan untuk melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan (Bipartite).

Menanggapi hal ini,Ketua PUK SPL FSPMI PT INTERTREND UTAMA ,Prawoto menyatakan bersedia menyelesaikan secara kekeluargaan namun untuk besaran nilai pesangon,kami tetap menginginkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

(Khoirul Anam)