FSPMI Apresiasi Pembayaran Pesangon PHK Almarhum Misbahul Ulum, Dorong Evaluasi Penempatan Kerja Demi Keselamatan Pekerja

FSPMI Apresiasi Pembayaran Pesangon PHK Almarhum Misbahul Ulum, Dorong Evaluasi Penempatan Kerja Demi Keselamatan Pekerja

Jember, KPonline – Ahli waris almarhum Misbahul Ulum, karyawan PT Indomarco Prismatama Jember yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas sepulang kerja pada 11 Mei 2026 lalu, akhirnya telah menerima hak pesangon PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang tertuang Pasal 154 pada penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang diberikan langsung dari perusahaan pada 11 Juni 2026.

 

Bacaan Lainnya

Kabar tersebut disambut baik oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jember. Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jember, Nofi Cahyo Hariyadi, mengapresiasi langkah perusahaan yang telah memenuhi salah satu hak normatif almarhum melalui pembayaran pesangon PHK kepada ahli waris.

 

“Kami mengapresiasi telah diterimanya hak pesangon PHK oleh ahli waris almarhum Misbahul Ulum. Tentunya kami berharap seluruh hak-hak pekerja yang menjadi hak normatif almarhum dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nofi Cahyo Hariyadi.

 

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima FSPMI Jember, ahli waris almarhum Misbahul Ulum telah menerima hak sebesar Rp76.600.000 pada 11 Juni 2026. Nominal tersebut terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta penggantian hak berupa sisa cuti tahunan yang belum diambil selama 11 hari. Almarhum diketahui telah mengabdikan diri sebagai pekerja PT Indomarco Prismatama selama kurang lebih delapan tahun.

 

Namun demikian, menurut Nofi, peristiwa yang menimpa almarhum Misbahul Ulum perlu menjadi bahan evaluasi bersama, khususnya terkait aspek keselamatan, kesehatan & moral pekerja dalam perjalanan menuju dan pulang dari tempat kerja.

 

Diketahui, almarhum Misbahul Ulum harus menempuh jarak kurang lebih 30 kilometer atau sekitar 50 menit perjalanan dari rumah menuju tempat kerjanya. Padahal masih terdapat beberapa gerai Indomaret yang lokasinya lebih dekat dengan domisili almarhum.

 

“Hal ini tentu menjadi catatan penting. Apakah penempatan kerja dengan jarak yang relatif jauh dari domisili pekerja sudah sejalan dengan upaya meminimalisir risiko kecelakaan di jalan raya? Keselamatan pekerja seharusnya menjadi perhatian penting bersama,” kata Nofi.

 

Ia juga mengingatkan bahwa dalam audiensi yang berlangsung pada Kamis, 28 Mei 2026 lalu terkait pendataan ulang lembur hari libur nasional, BM Satria pernah menyampaikan pentingnya upaya meminimalisir risiko kecelakaan di jalan raya yang dapat dialami pekerja.

 

Menurutnya, keselamatan pekerja tidak hanya menjadi tanggung jawab ketika pekerja berada di dalam tempat kerja, namun juga perlu diperhatikan selama perjalanan berangkat maupun pulang kerja.

 

Nofi menambahkan, sebelum musibah yang menimpa almarhum Misbahul Ulum, pada 12 Maret 2026 lalu juga terjadi kecelakaan lalu lintas yang dialami seorang pekerja Point Coffee Indomaret berinisial AF di Kabupaten Probolinggo.

 

“Dalam rentang waktu kurang lebih tiga bulan telah terjadi dua peristiwa kecelakaan yang menimpa pekerja. Ini tentu menjadi pengingat bagi kita semua bahwa keselamatan, kesehatan & moral pekerja harus menjadi prioritas bersama. Musibah memang tidak dapat diprediksi atau ada dikalender, akan tetapi resiko dapat diminimalisir,” tegasnya.

 

Selain itu, FSPMI Jember juga berharap adanya kejelasan terkait pemenuhan hak-hak pekerja Point Coffee Indomaret berinisial AF yang mengalami kecelakaan pada 12 Maret 2026 lalu.

 

“Kami berharap hak-hak pekerja yang mengalami kecelakaan sebelumnya juga telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Semua pekerja memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan dan kepastian atas hak-haknya sesuai amanah UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ,” ujar Nofi.

 

FSPMI Jember berharap manajemen PT Indomarco Prismatama Jember dapat melakukan evaluasi terhadap pola penempatan pekerja dengan mempertimbangkan faktor domisili, jarak tempuh, serta aspek keselamatan & kesehatan pekerja dalam perjalanan atau pulang kerja.

 

“Kami tidak sedang mencari siapa yang salah, tetapi berharap kejadian serupa tidak kembali terulang. Keselamatan pekerja harus menjadi perhatian penting bersama, karena setiap pekerja memiliki keluarga yang menunggu mereka pulang dengan selamat,” ujar Nofi.

 

Di akhir keterangannya, Nofi Cahyo Hariyadi juga menyampaikan doa agar keluarga almarhum Misbahul Ulum diberikan ketabahan dan kekuatan dalam melanjutkan kehidupan bersama ketiga putra-putrinya.

 

“Khoirunnas Huanfa’uhum linnas, sebaik-baiknya manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya,” tutup Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jember.

Pos terkait