Massa Buruh Gugat UMSK 2026 di PTUN Bandung : Jabar Hebat, Hebatnya Dimana?

Massa Buruh Gugat UMSK 2026 di PTUN Bandung : Jabar Hebat, Hebatnya Dimana?

Bandung, KPonline – Slogan “Jabar Hebat” kembali dipertanyakan masyarakat kelas pekerja. Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota UMSK Tahun 2026 hingga kini belum selesai dan terpantau disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Bandung pada Rabu 24 Juni 2026.

Sidang perkara nomor registrasi 29/G/2026/PTUN.BDG ini diajukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI. Objek gugatannya: Keputusan Gubernur No. 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang UMSK Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2026 yang terbit 24 Desember 2025.

Pantauan koran perdjoeangan sejak pagi, ratusan buruh yang tergabung dalam KSPI berkumpul di sekitar pintu keluar Tol Pasteur Bandung. Sekitar pukul 09.00 WIB, massa aksi mulai bergerak longmarch menuju gedung PTUN Bandung diiringi dua unit mobil komando.

Aksi ini sebagai bentuk protes sekaligus pengawalan sidang UMSK 2026. Buruh menuntut kepastian hukum dan keadilan upah sektoral yang menurut mereka belum berpihak ke pekerja.

Di sela-sela aksi masyarakat yang juga buruh nyeletuk mempertanyakan Slogan Jabar Hebat.

“Pemerintah lamban dalam penyelesaian perkara upah tersebut bahkan cenderung tidak sesuai dengan slogan Jabar hebat. Hebatnya di mana ketika lambat dalam penyelesaian permasalahan terkait upah 2026,” kata Saeful Anwar, pengurus PUK SPLP FSPMI PT. Marsol Abadi Indonesia.

Pria yang akrab dipanggil Anwar menegaskan, slogan harus dibuktikan dengan kebijakan nyata.

“Kalau Jabar hebat, tidak ada masyarakat yang komplain. Buruh juga masyarakat yang perlu mendapatkan kepastian termasuk upahnya,” pungkas Anwar.

Selanjutnya diketahui bahwa gugatan KSPI menyoroti UMSK 2026 yang dinilai tidak sesuai prinsip upah layak dan tidak mengakomodasi kenaikan biaya hidup riil pekerja. Bagi buruh, kepastian upah adalah hak dasar. Penundaan dan proses hukum yang berlarut justru menambah beban.

Sidang di PTUN Bandung hari ini jadi babak lanjutan upaya hukum buruh. KSPI menegaskan akan terus mengawal sampai ada keputusan yang adil dan sesuai regulasi ketenagakerjaan. (Yanto)