FSPMI Bekasi Tuntut UMSK Kabupaten/Kota Se-Jabar Sesuai Usulan Kepala Daerah

FSPMI Bekasi Tuntut UMSK Kabupaten/Kota Se-Jabar Sesuai Usulan Kepala Daerah

Bandung, KPonline – Yel-yel “Pantang pulang sebelum menang!” menggema dari massa buruh FSPMI yang ikut aksi di PTUN Bandung. Mereka menuntut UMSK Kabupaten/Kota se-Jawa Barat Tahun 2026 ditetapkan sesuai usulan kepala daerah/bupati-wali kota, bukan keputusan final Gubernur No. 561.7/Kep.863-Kesra/2025.

Ratusan anggota FSPMI Jawa Barat bergabung dengan KSPI dalam aksi longmarch dari pintu Tol Pasteur menuju PTUN Bandung, Rabu pagi 24 Juni 2026. Dua mobil komando mengiringi massa yang membawa spanduk dan poster tuntutan upah layak.

Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan, bagi FSPMI Bekasi sidang perkara 29/G/2026/PTUN.BDG bukan sekadar urusan administrasi. Ini soal nasib ribuan buruh Bekasi dan se-Jabar yang upahnya diputuskan lewat UMSK 2026.

Inti tuntutan FSPMI Bekasi jelas UMSK Kabupaten/Kota se-Jawa Barat harus sesuai usulan kepala daerah.

Usulan bupati/wali kota sebelumnya dinilai lebih realistis karena disusun berdasarkan data KHL, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi daerah. Namun Keputusan Gubernur 24 Desember 2025 dinilai buruh memangkas angka tersebut sepihak.

“Usulan kepala daerah itu hasil dewan pengupahan kabupaten/kota. Kalau diabaikan, buat apa ada dewan pengupahan? Kami pantang pulang sebelum UMSK dikembalikan sesuai usulan daerah,” teriak Tudiono selaku Koordinator aksi FSPMI Bekasi.

FSPMI Bekasi menegaskan aksi akan terus dikawal sampai ada keadilan. “Jabar Hebat” hanya bermakna kalau buruh sejahtera. Tanpa kepastian UMSK sesuai usulan daerah, slogan itu jadi kosong.

Dengan semangat “pantang pulang sebelum menang”, buruh Bekasi bertekad mengawal gugatan KSPI sampai putusan PTUN Bandung berpihak pada pekerja. (Yanto)