Bekasi, KPonline – PUK SPLP FSPMI PT Dong Il Metal Indonesia menghadiri agenda mediasi di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi. Agenda ini terkait permasalahan hak pensiun karyawan yang belum diselesaikan perusahaan pada Rabu, 24 Juni 2026.
Mediasi difasilitasi mediator dari Disnaker Kab. Bekasi sebagai salah satu tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Tujuannya mencari titik temu dan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Dalam proses mediasi, tim PUK SPLP FSPMI mendapatkan pendampingan langsung dari perwakilan pengurus PC FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi, Bung Mohamat Indrayana, S.H.. Kehadiran PC SPLP FSPMI Bekasi menjadi bentuk dukungan nyata organisasi terhadap perjuangan anggota di tingkat unit.
“Pendampingan langsung dari PC SPLP FSPMI Bekasi memperkuat posisi tawar dan memastikan argumen PUK sesuai AD/ART, UU Ketenagakerjaan, serta Perjanjian Kerja Bersama PKB yang berlaku,” ujar Tri Karsono, ketua PUK SPLP FSPMI PT.Dong Il Metal Indonesia.
Perselisihan bermula dari pemenuhan hak pensiun karyawan PT Dong Il Metal Indonesia. PUK SPLP FSPMI menilai ada ketentuan PKB dan peraturan perundang-undangan yang belum dipenuhi perusahaan terkait perhitungan dan pembayaran hak pensiun.
Tim PUK SPLP FSPMI PT.Dong Il Metal Indonesia bersama Bung Indrayana membawa data, kronologi, dan dasar hukum untuk dibahas bersama mediator. Harapannya, mediasi ini menghasilkan penyelesaian adil tanpa merugikan pekerja.
Mediasi di Disnaker Kab. Bekasi dipilih sebagai jalur bipartit-tripartit. Jika disepakati, hasil mediasi dituangkan dalam perjanjian bersama yang berkekuatan hukum. Jika deadlock, perkara bisa naik ke tahap gugatan PHI.
PUK SPLP FSPMI PT Dong Il Metal Indonesia menegaskan komitmen: perjuangan hak pensiun anggota akan dikawal sampai tuntas sesuai aturan. Dengan dukungan PC SPLP FSPMI, PUK optimis proses mediasi ini berjalan objektif dan berpihak pada keadilan. (Yanto)