Diskusi Berbalut Silahturahmi Ala PC SPAMK FSPMI Bekasi

Bekasi, KPonline – Bertempat di perumahan Wanasari Cibitung, rumah Heny Agustianto yang juga Sekretaris PC SPAMK FSPMI Bekasi beberapa orang pengurus PC SPAMK FSPMI Bekasi berkumpul sekaligus silahturahmi sambil membahas atau diskusi santai seputaran organisasi dan perburuhan.

Mereka mengaku kecewa dengan sikap DPR RI yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan atau RUU PPP menjadi undang-undang.

Revisi Undang-Undang yang membuat Omnibus Law dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi itu pembahasannya di DPR dan dikecam oleh para buruh waktu itu.

“Kami kecewa atas keputusan wakil rakyat di parlemen, yang seharusnya membela kepentingan buruh, terkesan ini ada main mata antara DPR RI dengan pengusaha dalam pengesah RUU PPP menjadi undang-undang,” ujar staff PC SPAMK FSPMI Bekasi Sutarno.

Pengesahan Revisi UU PPP ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani. Dalam Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021 – 2022 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, bahkan terpantau seluruh anggota parlemen setuju dengan pengesahan tersebut.

Heny Agustianto mengatakan revisi UU PPP adalah inisiatif DPR untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstutisional. Sebab, metode omnibus dalam pembuatan UU Cipta Kerja tidak diatur dalam sistem pembuatan perundang-undangan.

“Artinya apa yang diduga pak dhe tarno ada benarnya, pengusaha main mata dengan anggota dewan,” kata dia.

Lebih lanjut Heny Agustianto menjelaskan Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional karena metode pembuatannya tak sesuai dengan UU PPP. Akan tetapi MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku hingga 2023, batas akhir DPR untuk melakukan revisi.

“Terkait diketuk palunya UU PPP menjadi undangan-undang dalam upaya perbaikan UU omnibuslaw tentu sangat berdampak kepada anggota atau buruh,” pungkasnya.

Sementara Abdul Haris berpendapat kita siapkan langkah-langkah dan strategi dalam melakukan penolakan dan perlawanan.

“Perlu dibuat langkah kongkrit untuk melawan keputusan atau ketok palunya RUU PPP menjadi undang-undang,” ungkapnya.

Diskusi terus berkembang dan terasa asyik bahkan hingga berita ini dirilis mereka masih seru dalam diskusi tentang organisasi dan perburuhan. (Yanto)