Tangerang, KPonline – Pimpinan Cabang (PC) Serikat Pekerja Logam dan Pertambangan (SPLP) FSPMI Tangerang menggelar audiensi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan pada Rabu, 19 Agustus 2026. Audiensi berlangsung di Kantor Disnaker Kota Tangerang Selatan, Jalan Raya Puspitek–Serpong No. 1, RT 018/RW 005, Gedung Depot Arsip Lantai 5, Kota Tangerang Selatan.
Audiensi tersebut dihadiri Ketua KC FSPMI Tangerang, Jarim, S.H., M.H., Ketua PC SPLP FSPMI Tangerang Nadif, S.Kom., beserta jajaran pengurus, serta Pangkorda Garda Metal Tangerang Sujiatin bersama jajaran.
Audiensi dilakukan untuk membahas persoalan yang terjadi di PUK SPLP FSPMI PT L’ESSENTIAL, khususnya terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Ketua dan Bendahara PUK SPLP FSPMI PT L’ESSENTIAL.
Rombongan FSPMI diterima oleh Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Tangerang Selatan, Endang, S.T., M.M.
Dalam audiensi tersebut, Ketua PC SPLP FSPMI Tangerang, Nadif, menyampaikan kronologi persoalan PHK yang menimpa dua pengurus PUK SPLP FSPMI PT L’ESSENTIAL.
Nadif meminta agar Disnaker Kota Tangerang Selatan dapat menjalankan peran dan fungsinya dalam membantu menyelesaikan berbagai persoalan hubungan industrial yang terjadi di wilayah Kota Tangerang Selatan.
“Disnaker memiliki peran dan fungsi dalam menengahi permasalahan hubungan industrial yang terjadi di Kota Tangerang Selatan. Kami berharap persoalan yang terjadi di PUK SPLP FSPMI PT L’ESSENTIAL ini juga dapat segera ditengahi dan dicarikan solusi terbaik,” ujar Nadif.
Sementara itu, Ketua KC FSPMI Tangerang Raya, Jarim, S.H., M.H., menyampaikan adanya dugaan pemberangusan serikat pekerja atau union busting yang diduga terjadi seiring dengan adanya PHK terhadap pengurus PUK SPLP FSPMI PT L’ESSENTIAL secara berulang.
Menurut Jarim, PHK terhadap pengurus serikat pekerja perlu mendapatkan perhatian serius karena dapat berdampak terhadap keberlangsungan organisasi serikat pekerja di perusahaan.
“Kami menduga adanya union busting karena terjadi PHK terhadap pengurus PUK secara terus-menerus. Kami berharap Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan dapat mengambil langkah untuk mencegah terjadinya PHK terhadap anggota dan pengurus PUK SPLP FSPMI PT L’ESSENTIAL,” tegas Jarim.
KC FSPMI Tangerang juga berharap Disnaker dapat mendorong pihak manajemen PT L’ESSENTIAL untuk mempekerjakan kembali kedua pengurus PUK yang terkena PHK.
FSPMI juga meminta agar apabila terdapat persoalan atau pelanggaran yang dilakukan pekerja, perusahaan terlebih dahulu mengedepankan pembinaan dan penyelesaian secara proporsional sebelum mengambil langkah PHK.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Tangerang Selatan, Endang, S.T., M.M., menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Setelah mendengarkan berbagai masukan dari peserta audiensi, kami akan memanggil manajemen PT L’ESSENTIAL untuk meminta klarifikasi terkait persoalan yang disampaikan,” ujar Endang.
Audiensi tersebut menjadi langkah awal FSPMI untuk mendorong penyelesaian persoalan secara dialogis dan sesuai dengan mekanisme hubungan industrial. FSPMI berharap proses klarifikasi yang dilakukan Disnaker dapat menghasilkan solusi yang adil serta memberikan kepastian bagi pekerja dan keberlangsungan organisasi serikat pekerja di PT L’ESSENTIAL.



