Tangerang, KPonline – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang Raya menggelar konsolidasi akbar lintas sektor sebagai bentuk penguatan organisasi dalam menghadapi dugaan praktik union busting yang menimpa Ketua dan Bendahara PUK SPLP FSPMI PT L’ESSENTIAL.
Dugaan union busting dalam hubungan industrial dapat berupa berbagai tindakan yang merugikan atau menghambat aktivitas serikat pekerja, seperti intimidasi, mutasi sepihak, penurunan jabatan, pengurangan upah, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pengurus maupun anggota serikat pekerja.
Konsolidasi tersebut digelar pada Rabu, 2 September 2026, bertempat di Training Center FSPMI Tangerang, Desa Tapos, Tigaraksa. Kegiatan ini dihadiri Ketua KC FSPMI Tangerang Jarim, S.H., M.H., Ketua DPW FSPMI Banten Tukimin, Ketua PP SPLP Supriyanto, LKS Kota Tangerang Selatan Wahyu Hidayat, S.H., seluruh Pimpinan Cabang SPA FSPMI Tangerang, serta para Ketua PUK FSPMI se-Tangerang Raya.
Dalam sambutannya, Jarim mengatakan bahwa persoalan yang menimpa Ketua dan Bendahara PUK SPLP FSPMI PT L’ESSENTIAL merupakan ujian bagi organisasi untuk menunjukkan kekuatan dan soliditas FSPMI di Tangerang Raya.
“Kasus ini merupakan ujian bagi organisasi FSPMI untuk menunjukkan bahwa FSPMI masih berdiri kokoh di Tangerang. Hari ini kami sengaja mengundang seluruh perangkat organisasi agar perjuangan ini bisa dilakukan secara maksimal,” ujar Jarim.
Menurutnya, berdasarkan hasil rapat sebelumnya, FSPMI Tangerang Raya telah menetapkan agenda aksi unjuk rasa pada Selasa, 8 September 2026, sebagai bentuk penolakan terhadap persoalan yang terjadi di PUK SPLP FSPMI PT L’ESSENTIAL.
Sebelum aksi digelar, FSPMI Tangerang Raya juga akan melakukan pra-unras dengan melakukan konsolidasi dan sosialisasi ke sejumlah PUK FSPMI yang berada di wilayah Tangerang. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan aksi berjalan maksimal sekaligus membangkitkan kembali semangat perjuangan (ghiroh) anggota FSPMI.
Sementara itu, Ketua DPW FSPMI Banten, Tukimin, meminta agar setiap aksi perjuangan dipersiapkan secara matang dengan memperhatikan skala prioritas dan urgensi persoalan.
“Berkaca dari pengalaman kasus-kasus sebelumnya, jika kita akan melakukan aksi unjuk rasa, tentukan mana yang lebih urgensinya. Perizinan juga harus dilakukan minimal tiga hari sebelumnya, jangan hanya satu hari,” tegas Tukimin.
Ia memastikan DPW FSPMI Banten akan terus memberikan dukungan terhadap perjuangan FSPMI Tangerang Raya.
“Kami dari DPW akan selalu mendukung apa yang dilakukan kawan-kawan semua. Jika memang diperlukan aksi yang lebih luas, DPW akan mengeluarkan instruksi yang lebih luas. Tentukan harinya dan targetkan massa yang lebih besar,” kata Tukimin.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua PC SPLP FSPMI Tangerang, Nadif, S.Kom., memaparkan kronologi persoalan yang menimpa Ketua dan Bendahara PUK SPLP FSPMI PT L’ESSENTIAL.
Menurut Nadif, keduanya mengalami PHK dengan alasan efisiensi. Surat PHK mulai berlaku pada 27 Agustus 2026. Namun, sejak bulan Agustus, keduanya disebut sudah tidak diperbolehkan masuk bekerja.
Berbagai upaya penyelesaian telah ditempuh, mulai dari perundingan bipartit hingga audiensi dengan Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan dan keputusan PHK tetap dijalankan.
“Hari ini kami rapat bersama seluruh lintas sektor untuk menentukan langkah perjuangan terkait permasalahan yang terjadi di PUK SPLP FSPMI PT L’ESSENTIAL. Kami berharap dalam aksi nanti massa yang hadir lebih besar dan menunjukkan bahwa FSPMI masih kokoh di Tangerang,” ujar Nadif.
Setelah mendengarkan pandangan dan masukan dari seluruh Pimpinan Cabang SPA FSPMI Tangerang Raya, Ketua KC FSPMI Tangerang, Jarim, S.H., M.H., menetapkan aksi unjuk rasa akan dilaksanakan pada Selasa, 8 September 2026.
Aksi tersebut menjadi bagian dari langkah perjuangan FSPMI untuk mendesak penyelesaian persoalan yang terjadi di PUK SPLP FSPMI PT L’ESSENTIAL.
FSPMI Tangerang Raya menegaskan bahwa aksi tidak akan berhenti pada satu kali kegiatan. Aksi akan dilakukan secara bertahap dan berjilid hingga tuntutan organisasi dipenuhi, yakni mempekerjakan kembali Ketua dan Bendahara PUK SPLP FSPMI PT L’ESSENTIAL serta menghentikan segala bentuk dugaan union busting terhadap serikat pekerja.



