Perkuat Hubungan Industrial, Manajemen dan PUK SPAMK FSPMI PT MTM Resmi Tandatangani PKB 2026–2028

Perkuat Hubungan Industrial, Manajemen dan PUK SPAMK FSPMI PT MTM Resmi Tandatangani PKB 2026–2028

Bekasi, KPonline — Manajemen PT Menara Terus Makmur (MTM) bersama Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAMK FSPMI) PT MTM secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2026–2028.

Acara penandatanganan yang menandai tonggak baru keharmonisan berlangsung di Nuanza Hotel & Convention, Jl. Cikarang Cibarusah, KM 40 No.17, Pasirsari, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 3 September 2026.

Ketua PUK SPAMK FSPMI PT MTM, Dian Hernansyah, mengungkapkan bahwa proses perundingan PKB kali ini merupakan yang terlama dalam sejarah perusahaan yang telah berdiri lebih dari 40 tahun tersebut. Tercatat ada puluhan pasal yang diajukan untuk direvisi, baik dari pihak PUK maupun manajemen, dengan mengedepankan metode musyawarah khas MTM.

“Pengusaha berorientasi pada profit, sementara pekerja berorientasi pada kesejahteraan untuk diri dan keluarga. Keduanya bertemu dalam proses PKB ini. Setelah ini, mari kita jalankan PKB sebaik mungkin. Seyogyanya kemajuan perusahaan berbanding lurus dengan kesejahteraan karyawan,” ujar Dian.

Presiden Direktur PT MTM, Evi Sulistyorini, menyambut baik tercapainya kesepakatan ini setelah melalui dinamika pembahasan yang cukup panjang. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim perunding, Pimpinan Cabang (PC) SPAMK FSPMI Bekasi, serta Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bekasi atas dukungannya.

“Hal yang wajar dalam setiap pembahasan ada proses, namun hal itu dapat dilalui dengan baik. Kami berharap kesepakatan PKB ini bisa dijalankan dengan konsisten, bertanggung jawab, dan terus berkomunikasi agar hubungan tetap harmonis serta berkelanjutan,” tutur Evi.

Sementara itu, Ketua PC SPAMK FSPMI Bekasi, Tudiyono Fresa, menyoroti pentingnya PKB sebagai landasan hukum di tengah dinamika dan ketidakpastian aturan ketenagakerjaan nasional saat ini, termasuk menyinggung tenggat waktu revisi undang-undang pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Ida Farida, yang turut hadir dalam acara tersebut, memberikan apresiasi atas pencapaian kesepakatan PKB antara manajemen dan serikat pekerja PT MTM. Ia berpesan agar substansi PKB yang telah disepakati dapat diimplementasikan secara nyata di lapangan.

“Menyatukan ide dari berbagai kepala itu bukan hal yang mudah. Kalau PKB sudah disepakati, substansinya harus diimplementasikan. Pemerintah mendorong semua perusahaan punya PKB dan struktur skala upah. Ketika kesejahteraan meningkat, maka produktivitas juga harus meningkat,” pungkasnya. (Dwi Susanto)