Catatan Kritis Jamkeswatch FSPMI; Proses PHK Tidak Boleh Menghilangkan Hak Jaminan Sosial Buruh

Catatan Kritis Jamkeswatch FSPMI; Proses PHK Tidak Boleh Menghilangkan Hak Jaminan Sosial Buruh

Jakarta, KPonline – Menanggapi Surat Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 4/303/HI.00.03/III/2022 tentang Dokumen Pemberitahuan dan Laporan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Jamkeswatch FSPMI menegaskan bahwa pekerja yang sedang menjalani proses PHK tidak boleh kehilangan hak atas jaminan sosial. Hak tersebut merupakan hak normatif sekaligus hak konstitusional yang wajib dilindungi oleh negara dan dipenuhi oleh perusahaan.

Surat tersebut menegaskan bahwa PHK harus dilaksanakan melalui mekanisme yang sah, mulai dari penyampaian pemberitahuan tertulis kepada pekerja dan/atau serikat pekerja, pelaporan kepada Dinas Ketenagakerjaan, hingga pemenuhan seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan, laporan PHK menjadi salah satu dokumen yang diperlukan dalam pengajuan manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hal ini menunjukkan bahwa negara memandang PHK sebagai suatu proses hukum yang tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

Bacaan Lainnya

Praktik Cut Off BPJS Harus Dihentikan

Jamkeswatch FSPMI menyoroti masih adanya praktik sejumlah perusahaan yang secara sepihak menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan segera setelah menyampaikan pemberitahuan PHK.

Praktik tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan pekerja. Selama hubungan kerja belum berakhir secara sah sesuai ketentuan hukum dan seluruh hak pekerja belum dipenuhi, perusahaan tetap berkewajiban memastikan kepesertaan jaminan sosial pekerja beserta keluarganya tetap aktif.

Penghentian kepesertaan BPJS sebelum proses PHK selesai secara hukum justru menghilangkan perlindungan pada saat pekerja berada dalam kondisi paling rentan akibat kehilangan pekerjaan.

Dampak yang Dirasakan Buruh

Penghentian kepesertaan BPJS secara prematur dapat menimbulkan berbagai kerugian bagi pekerja dan keluarganya, antara lain:

– Buruh tidak dapat mengakses pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

– Perlindungan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terputus.

– Proses pengajuan manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berpotensi terhambat.

– Keluarga pekerja yang menjadi peserta tanggungan ikut kehilangan akses terhadap pelayanan kesehatan.

“Kami menegaskan bahwa hak jaminan sosial buruh tidak boleh diputus hanya karena perusahaan telah menyampaikan rencana PHK. Selama proses PHK masih berlangsung dan seluruh hak pekerja belum diselesaikan sesuai ketentuan hukum, kepesertaan BPJS wajib tetap aktif,” tegas Jamkeswatch FSPMI.

Pengawasan Harus Diperkuat

Jamkeswatch FSPMI mendesak Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan di seluruh daerah, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang melakukan cut off kepesertaan BPJS sebelum proses PHK dinyatakan selesai sesuai ketentuan hukum.

Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah harus menjatuhkan sanksi administratif maupun melakukan langkah penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari sisi substansi, Surat Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja tersebut menegaskan bahwa pelaporan PHK merupakan bagian dari tata kelola hubungan industrial yang wajib dipatuhi perusahaan. Oleh karena itu, alasan efisiensi, restrukturisasi, maupun penyesuaian usaha tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan pembayaran iuran BPJS atau menghilangkan perlindungan jaminan sosial pekerja sebelum seluruh proses PHK diselesaikan secara sah.

Tuntutan Jamkeswatch FSPMI

Jamkeswatch FSPMI menyampaikan sejumlah tuntutan sebagai berikut:

1. Tidak boleh ada penghentian (cut off) kepesertaan BPJS sebelum PHK dinyatakan sah sesuai ketentuan hukum.

2. Perusahaan wajib tetap membayar iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan selama proses PHK berlangsung.

3. Dinas Ketenagakerjaan harus aktif mengawasi setiap laporan PHK, termasuk kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jaminan sosial.

4. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan harus menolak penghentian kepesertaan yang tidak sesuai prosedur hukum.

5. Pekerja beserta keluarganya harus tetap memperoleh akses pelayanan kesehatan dan manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai ketentuan yang berlaku.

Jaminan Sosial adalah Hak, Bukan Fasilitas Sukarela

Jamkeswatch FSPMI mengingatkan bahwa jaminan sosial bukanlah fasilitas sukarela yang dapat dihentikan sewaktu-waktu oleh perusahaan. Jaminan sosial merupakan hak dasar pekerja yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbagai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan sistem jaminan sosial nasional.

Ketika buruh menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan, negara dan perusahaan justru memiliki kewajiban untuk memastikan perlindungan sosial tetap berjalan, bukan sebaliknya memutus akses terhadap hak tersebut.

“PHK boleh diproses sesuai mekanisme hukum, tetapi hak jaminan sosial buruh tidak boleh ikut diputus. Jangan jadikan PHK sebagai alasan untuk menghilangkan perlindungan dasar bagi pekerja dan keluarganya. Negara harus hadir memastikan tidak ada satu pun buruh yang kehilangan hak jaminan sosial selama proses PHK berlangsung,” tutup Jamkeswatch FSPMI.

Pos terkait