Dikontrak Sejak Juli 2014, Jika Diputus Kontrak Apakah Dapat Pesangon

Dikontrak Sejak Juli 2014, Jika Diputus Kontrak Apakah Dapat Pesangon
Serikat pekerja memperjuangkan kepastian kerja.

Pertanyaan

Saya masuk kerja pada Juli 2014 dikontrak selama 1 tahun yang berakhir Juli 2015.

Bacaan Lainnya

Kontrak ke 2, Juli 2015 saya tidak ada menandatangani kontrak baru.

Saya tetap bekerja sampai Juli 2016 dan saya diminta tandatangan kontrak ke 2 dan ke 3 (bukti saya diminta tanda tangan rapelan kontrak tersebut tidak ada).

Di kontrak ke 3, saya di perpanjang sampai Juli 2017.

Saat berakhirnya kontrak ke 3 Juli 2017 saya diminta menandatangani surat yang isinya pelepasan hak tanpa dirumahkan dan di kontrak baru lagi selama 1 tahun.

Yang berakhir Juli 2018, setelah itu saya dikontrak lagi selama 6 bulan yang akan berakhir Januari 2019.

Jika saya masih di perpanjang, apakah saya masih tetap menandatangi kontrak PKWT baru lagi?

Jika saya tidak di perpanjang, berapa hak pesangon yang saya peroleh dengan UMK 3,5 juta per bulan?

Jawaban

Karyawan kontrak atau dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) disebut sebagai perjanjian kerja waktu tertentu sudah ada ketentuan hukum yang mengatur.

Dengan demikian, apabila aturan tersebut  dilanggar, konsekwensinya demi hukum terjadi perubahan status dari karyawan kontrak menjadi karyawan tetap (perjanjian kerja waktu tidak tertentu).

Jika mencermati cerita anda, kontrak kerja anda diperpanjang lebih dari 1 (satu) kali. Padahal, UU Ketenagakerjaan hanya memperbolehkan karyawan kontrak diperpanjang 1 (satu) kali.

Hal itu tercantum dalam Pasal 59 ayat 4 UU Ketenagakerjaan, yang bunyinya sebagai berikut: “Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.”

Karena kontrak Anda diperpanjang hingga 5 (lima) kali, maka jelas terjadi pelanggaran.

Selain itu, ketika pengusaha bermaksud memperpanjang kontrak Anda, maka 7 (tujuh) hari sebelum kontrak pertama berakhir harus sudah memberitahukan maksudnya kepada anda.

Hal ini sesuai dengan isi Pasal 59 ayat (5) UU Ketenagakerjaan: “Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja yang bersangkutan.”

Berdasarkan cerita Anda, hal ini juga tidak dilakukan. Bahkan tidak ada kontrak tertulis ketika perpanjangan yang kedua, yang kemudian kontrak ke 2. Karena itu, jelas terjadi pelanggaran di sini.

Lalu bagaimana mengenai penandatanganan surat yang isinya pelepasan hak tanpa dirumahkan dan di kontrak baru lagi selama 1 tahun?

Jika kita teliti dalam aturan hukum, hal ini sepertinya untuk menyiasati Pasal 59 ayat (6) UU Ketenagakerjaan, yang isinya: “Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaharuan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.”

Masa tenggang 30 hari (dirumahkan) sebelum dikontrak baru adalah perintah undang-undang. Oleh karena itu, surat pernyataan Anda terkait bersedia melepaskan hak untuk tidak dirumahkan bertentangan dengan undang-undang.

Dengan demikian, surat pernyataan anda dianggap tidak pernah ada oleh hukum.

Sebagai contoh, ketika anda diminta membuat surat pernyataan bersedia mencuri dan nanti tidak dipenjara, maka anda tetap akan dipenjara. Pernyataan anda terkait mencuri tidak dihukum akan diabaikan. Sebab, memang dalam aturan hukum mencuri adalah tindak pidana.

Lagipula, setelah itu Anda dikontrak lagi selama 2 (dua) kali. Padahal berdasarkan UU Ketenagakerjaan, kontrak kerja hanya bisa diperbaharui 1 (satu) kali.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka berdasarkan Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Ketenagakerjaan, demi hukum status kerja anda menjadi karyawan tetap.

Apakah Berhak Pesangon?

Karena sekarang Anda demi hukum sudah menjadi karyawan tetap, maka ketika perusahaan melakukan PHK, Anda berhak mendapatkan pesangon.

Karena Anda bekerja sejak Juli 2014, maka pada Januari 2019 nanti masa kerja anda adalah 4 tahun lebih 6 bulan.

Dengan asumsi Anda di PHK tanpa kesalahan, maka Anda berhak memperoleh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Totalnya adalah:

2 x Pasal 156 ayat (2): 2 × 5 x 3.500.000 = 35.000.000

1 x Pasal 156 ayat (3): 1 x 2 x 3.500.000 = 7.000.000

1 x Pasal 156 ayat (4): 3.675.000

Dengan demikian, pesangon yang anda dapatkan kurang lebih adalah Rp 42.675.000.

Disclaimer: Redaksi Koran Perdjoeangan menerima kiriman pertanyaan terkait dengan ketenagakerjaan, yang akan dijawab oleh redaksi bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (LBH FSPMI). Kirimkan pertanyaan anda melalui e-mail koranperdjoeangan@gmail.com dengan subject ‘Tanya Jawab’.