FSPMI Nilai Permenaker 15/2018 Diterbitkan Untuk Menghambat UMSK

Jakarta, KPonline – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menilai terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum (Permenaker 15/2018) adalah untuk menghambat lahirnya Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Apalagi, saat ini di berbagai daerah Dewan Pengupahan sedang merundingkan UMSK.

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui, UMSK adalah upah minimum yang nilainya di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Dalam Permen 15/2018 disebutkan, apabila perundingan UMSK tidak tercapai kesepakatan dengan Asosiasi pengusaha pada sektor yang bersangkutan dan serikat pekerja sektor, Gubernur tidak dapat menetapkan UMSK.

Padahal, tidak banyak daerah yang memikiki Asosiasi Pengusaha Sektor.

Selain itu, perundingan UMSK juga rentan tidak terjadi kesepakatan dengan pihak pengusaha. Cukup bilang tidak setuju dengan UMSK, maka dipastikan tidak ada lagi UMSK.

Padahal, penetapan upah minimum mestinya cukup dilakukan oleh Dewan Pengupahan.

Ketika tidak terjafi kesepakatan, bisa dilakukan melalui rekomendasi oleh Bupati atau Walikota.

Hal ini juga yang terjadi pada UMK. Meskipun buruh tidak setuju kenaikan UMK 2019 sebesar 8,03 persen, nyatanya UMK tetap naik 8,03 persen.

Dalam Permen 15/2015 juga ditegaskan jika tidak terjadi kesepakatan, maka UMSK berlaku tahun sebelumnya. Itu artinya, sangat mungkin buruh penerima UMSK upahnya tidak naik.

Apakah kita akan diam saja?

Pos terkait