Purwakarta, KPonline – Sudah upah dibatasi, hak pekerja berupa pesangon pun belum terealisasi. Sedih memang nasib jadi buruh garmen zaman sekarang.
Itulah problematika hubungan industrial yang sedang terjadi serta dialami oleh pekerja emak-emak PT Dada Indonesia, Sadang-Purwakarta Jawa Barat.
Rabu 28 November 2018, ribuan buruh yang berafiliasi dengan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Purwakarta bersama pekerja PT Dada Indonesia kembali mendatangi Kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Purwakarta.
Hal tersebut dilakukan untuk meminta ketegasan serta kepastian pemerintah dalam hal ini Ambu Ane, orang nomor satu di Kabupaten Purwakarta.
Para pekerja meminta Ambu Ane segera menindaklanjuti atas hak uang pesangon yang sampai saat ini belum diterima pekerja emak-emak PT Dada Indonesia.
Padahal hak tersebut merupakan kewajiban pengusaha yang wajib diberikan kepada pekerja bilamana perusahaan tidak lagi beroperasi.
Dengan tidak bekerja lagi, sudah pasti masa masa sulit serta serba kekurangan akan mengisi dan mewarnai keseharian pekerja PT Dada Indonesia dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka selanjutnya.
Kewajiban perusahaan terhadap pekerja bila perusahaan tidak lagi beroperasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 156 ayat satu yang berbunyi: “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Lalu bila perusahaan pailit,berlanjut pada pasal 95 ayat 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, seharusnya pekerja PT Dada Indonesia diutamakan dalam mendapatkan pesangonnya.
Seperti apa yang sudah dijelaskan dalam pasal tersebut dan berbunyi: “Dalam perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.”
Undang-undang merupakan produk hukum yang berkeadilan tetap dan harus dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat tanpa pandang siapa.
Namun kadang dalam praktiknya hukum berkeadilan hanya dimiliki bagi mereka yang punya ‘uang dan kekuasaan’ saja, “tumpul ke atas lalu tajam ke bawah”.
Satu harapan, satu keinginan bersatu dalam rasa, terlintas dibenak jiwa pekerja PT Dada Indonesia untuk sebuah kepastian mendapatkan uang pesangon yang sampai saat ini belum diterima.