24 Jam Dalam Sehari Menanti Keadilan

Purwakarta, KPonline – Nilai upah terus ditekan rendah. Ini dilakukan agar perusahaan mendapatkan untung besar.

Untuk itu, mereka membutuhkan kebijakan yang fleksibel. Tidak menghendaki adanya peraturan yang ketat mengatur hubungan industrial.

Bacaan Lainnya

Celakanya, Pemerintah terkesan bersekutu dengan kepentingan pengusaha. Berbagai kebijakan ketengakerjaan dinilai berat memihak kepada pengusaha. Buruh semakin tersungkur dalam upayanya untuk mewujudkan hidup layak.

Belum lagi, ada saja pengusaha nakal yang berani melawan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lagi-lagi, buruh yang dirugikan.

Pengusaha yang bergerak dalam sektor industri garmen disinyalir terindikasi memiliki sederet pelanggaran, mulai dari penangguhan upah pekerja yang tidak terselesaikan hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pemberian pesangon sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Menanggapi keadaan tersebut, tentu campur tangan pemerintah sangat diperlukan.

Negara harus hadir. Bukan justru berdiam diri, menutup mata dan telinga, sehingga terkesan memberikan jalan bagi para pengusaha nakal untuk kembali melakukan hal-hal yang berimbas merugikan pekerja dikemudian hari.

PT Dada Indonesia disinyalir telah melakukan pelanggaran itu. Perusahaan yang bergerak dalam sektor industri garmen di wilayah Kabupaten Purwakarta telah menutup pabriknya 31-Oktober-2018 lalu,  belum juga memberikan kewajiban mereka selaku pelaku usaha kepada pekerja dalam bentuk pemberian uang pesangon.

Uang pesangon merupakan hak yang wajib diterima oleh pekerja, tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Menurut Peraturan Pemerintah tersebut, bila perusahaan memang benar benar tutup karena keadaan pailit, tetap diwajibkan bagi pengusaha untuk memberikan pesangon kepada pekerja.

Dalam pasal 37 menyebutkan :

1). Pengusaha yang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pernyataan pailit oleh pengadilan maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan hutang yang didahulukan pembayarannya.

2). Upah pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didahulukan pembayarannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selama tidak ada sikap serta tindakan tegas dari Dinas terkait untuk menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam hubungan industrial.

Bisa dipastikan, dampak kerugian akan selalu bersemayam dan menjadi momok yang menakutkan,menemani kehidupan pekerja.

Bisa dikatakan kalau supremasi hukum saat ini ternyata tidak kuasa melawan material berupa uang dan kekuasaan.

Namun setidaknya pekerja PT Dada Indonesia tetap semangat untuk tetap terus berjuang dalam mengejar hak mereka berupa uang pesangon, dengan bertahan di tenda juang selama 24 jam setiap hari bersama solidaritas dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Pos terkait