Omong Kosong Penangguhan dan Upah Padat Karya Bisa Mencegah PHK

Omong Kosong Penangguhan dan Upah Padat Karya Bisa Mencegah PHK

Purwakarta, KPonline – Sempat ada yang berkata kalau Upah Padat Karya serta Penangguhan upah pekerja disektor garmen terhadap Upah Mininum Kabupaten/Kota (UMK) bisa membantu menyelamatkan dunia usaha garmen untuk tetap bertahan dan tidak gulung tikar.

Kenyataannya ternyata sungguh sangat jauh berbeda dan tetap saja tutup pada akhirnya.

Bacaan Lainnya

Bahkan beberapa perusahaan Garmen yang tutup disinyalir tidak mengindahkan atau tepatnya mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku bilamana perusahaannya tersebut tutup.

Pelanggaran tersebut biasanya terjadi dalam hal pemberian hak kepada pekerja yang tentunya wajib diberikan oleh pengusaha berupa hak atas uang pesangon. Tetapi dalam pelaksanaannya terkadang ada pekerja yang mendapatkan pesangon tapi tidak sesuai dengan ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku hingga tidak mendapatkan pesangon sedikit pun.

Buruh merupakan bagian dari anak bangsa yang perlu diperlakukan selayaknya manusia yang memang harus dimanusiakan, karena bangsa yang besar adalah bangsa yang berkeadilan sosial bagi seluruh masyarakatnya. Dan tentunya buruh merupakan salah satu bagian yang masuk didalamnya.

Oleh karena itu seharusnya pemerintah lebih mengutamakan rakyat bukan pengusaha asing yang mencoba mencari rizki di negeri ini.

PT Dada Indonesia yang terletak di daerah Sadang-Purwakarta merupakan salah satu pabrik di Kabupaten Purwakarta yang bergerak dalam sektor industri garmen.

Hampir selama 3 Dekade perusahaan tersebut hadir di Kabupaten Purwakarta, tepatnya 1992.

Dalam perjalanannya perusahaan tersebut setidaknya mampu menyerap tenaga kerja lebih dari seribu Sumber Daya Manusia (SDM).

Namun di penghujung tahun 2018, tepatnya 31 Oktober 2018 perusahaan tersebut tutup meninggalkan tanya yang tak terjawab berupa pesangon kepada para pekerja.

Nyaris tidak terdengar kinerja para Dinas terkait untuk menyelesaikan masalah ini dengan segera, sesuai dengan mekanisme peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tentunya.

Upah padat karya para pekerja garmen telah menerima, penangguhan upah para pekerja garmen selalu merasakan, kini uang pesangon belum mereka dapatkan.

Ada apakah dengan para pengemban amanah? Apakah tidak mampu membela masyarakat dalam hal ini Pekerja emak-emak PT Dada Indonesia yang telah memilih mereka untuk duduk di kursi singgasana dari sebelumnya yang hanya seorang rakyat biasa, hingga seperti sekarang

Ketentuan sudah terlihat jelas dalam perundang-undangan ketenagakerjaan, entah terkesan ada indikasi menutup mata dan telinga demi keutungan pribadi semata, jelasnya saat ini belum ada tindakan tegas bagi PT Dada Indonesia.

Semoga sang pencipta dan waktu akan menjawab untuk sebuah kebenaran yang nyata,dimana pekerja emak-emak PT Dada Indonesia bisa mendapatkan hak pesangon sesuai ketentuan undang-undang.