Penantian Panjang Pekerja PT Dada Indonesia Sekedar Mendapatkan Hak-Haknya

Purwakarta, KPonline – Dalam setahun terakhir, tepatnya tahun 2018, dua perusahaan garmen di wilayah Purwakarta gulung tikar. Salah satu diantaranya adalah PT Dada Indonesia. Dimana perusahaan yang terletak di perempatan jalan raya Sadang-Purwakarta ini sudah hampir dua bulan tidak lagi beroperasi.

Celakanya, hingga saat ini, sekitar 1.300 buruh PT Dada Indonesia belum mendapatkan uang pesangon yang seharusnya wajib mereka dapatkan.

Bacaan Lainnya

Perusahaan yang bergerak dalam sektor industri garmen ternyata belum membayarkan uang pesangon kepada pekerjanya. Sebelumnya pihak perusahaan berdalih melalui rapat pemegang saham PT Dada Indonesia tidak lagi beroperasi, tertanda tangan Mr Han selaku Direktur Utama PT Dada Indonesia.

Buntut dari tindakan tersebut, kini seluruh pekerja PT Dada Indonesia tidak lagi bekerja dan sudah pasti akan mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dalam hal ekonomi.

Berbagai hal dilakukan pekerja PT Dada Indonesia dalam menuntut keadilan, mulai dari DPRD Provinsi, DPRD Daerah, Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Purwakarta.

Namun sampai saat ini pekerja PT Dada Indonesia belum juga mendapatkan hak yang memang seharusnya mereka dapatkan, yaitu berupa uang pesangon yang sesuai menurut peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satunya dalam pasal 156 ayat 1 Undang -Undang Ketenagakerjaan tahun 2003 menyebutkan: “Dalam hal pemutusan hubungan kerja,pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) kita berhak atas hak-hak yang seharusnya kita dapatkan sebagai pekerja atau buruh,seperti: Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak.

Namun dengan beragam alasan, segala hal yang seharusnya dipatuhi oleh pengusaha terhadap ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian selanjutnya wajib dipenuhi segala hak yang harus diterima oleh pekerja terkait PHK berupa pesangon, tidak dapat terealisasi dengan baik dan sebagaimana mestinya.

Saat aturan-aturan yang bersifat normatif sudah tidak dipatuhi oleh pengusaha, seharusnya Pemerintah melalui Dinas terkait ikut berperan aktif dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Bukan berdiam diri atau bahkan terkesan ada indikasi tutup mata dan tutup telinga dalam menyingkapi keadaan tersebut,sehingga segala hal terkait hubungan industrial yang menyangkut hal tersebut ujung-unjungnya tidak dapat terselesaikan.

Bila tidak ada tindakan tegas dan nyata dari pemerintah melalui dinas terkait kepada para pengusaha nakal, tentunya pekerja PT Dada Indonesia akan larut dalam ketidakpastian.

Undang-Undang dibuat untuk dipatuhi tanpa memandang siapa,apa dan bagaimana. Siapa pun yang melanggar tentu harus menerima konsekuensinya.

Hukum tidak boleh tmpul ke atas dan tajam ke bawah.

Bila tidak segera dibenahi dari sekarang, ini merupakan suatu kemunduran mental dalam bersikap bagi bangsa yang menganut paham Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45. Terutama dalam mewujudkan cita cita dalam berbangsa dan bernegara menuju keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bisa dipastikan dalam waktu ke depan, akan banyak lagi pengusaha nakal bisa berbuat seenaknya dengan tidak mematuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terlebih dengan indikasi adanya pemberian jalan bebas hambatan ke arah tersebut oleh para oknum penguasa, menjadikan angin surga bagi para pengusaha untuk menanamkan investasi di Indonesia sambil mengabaikan hak-hak pekerja.

Semua itu menjadi potret buram mental pknum penguasa dan perjalanan buruh Indonesia.

Pos terkait