Medan, KPonline – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di gelar di kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara yang di hadiri oleh Pihak Manegement PTPN 4, KC FSPMI Labuhan Batu, Disnaker Provinsi Sumut, dan DPW FSPMI SUMUT terkait permasalahan pelanggaran hak normatif pekerja yang di duga di lakukan oleh pihak perusahaan PTPN 4 Labura ini di Kawal oleh Garda Metal Provinsi Sumatera Utara, Selasa (27/11/2018).
Di hadiri langsung oleh Apen Manurung Panglima Kordinator Garda Metal Sumatera Utara dan beberapa anggota lainnya, kehadiran Garda Metal SUMUT sendiri bukan hanya mengawal RDP tersebut tetapi ikut serta dalam bagian tim delegasi.
Dalam Rapat Dengar Pendapat, Garda Metal yang di wakili oleh Apen Manurung juga menyampaikan agar pihak pemberi kerja PTPN 4 tidak menjolimi para pekerjanya.
“agar Perusahaan tidak menjolimin buruhnya dengan memebayar upah tidak sesuai SK Gubernur Sumatera Utara. Bayangkan saja, Apakah cukup 1,5 jt untuk kehidupan buruhdan keluarganya selama satu bulan. Coba jika hal itu terjadai ke anda, miriskan. Semua pekerja wajib mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, karena itu adalah amanah perundang-undangan, contohnya saja para pekerja anda berobat dengan biaya sendiri, tapi kenapa tidak merata, atau ada yang dapat dan ada yang tidak dapat, gimana kalau perwakilan PTPN yang hadir hari ini juga di berlakukan seperti itu. Kan sama-sama buruhnya, kenapa harus di bedakan” papar Apen Manurung yang lengkap dengan seragam Garda Metalnya memaparkan hal yang di anggapnya diskriminasi terhadap pekerja.
“pekerja kontrak juga tidak boleh di pekerjaan utama, jangan pula perusahaan milik negara (PTPN) coba-coba melanggar Undang-undang. Lucu dong jika dilanggar seperti ini, malu kita karena aturan dibuat oleh Pemerintah masak yang melanggarnya yang membuatnya sendiri” tambah Apen.
Adapun beberapa tuntutan para pekerja yang di wakili oleh Konsulat Cabang (KC) FSPMI Labuhan batu utara adalah Pekerjakan kembali 7 orang pekerja yang telah di PHK sepihak oleh pihak perusahaan, angkat seluruh pekerja kontrak yang tidak sesuai menjadi pekerja tetap, bayarkan dan jalankan upah di PTPN 4 sesuai SK Gubernur Sumut dan daftarkan segera para pekerja menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan tanpa terkecuali.
Sedangkan tanggapan perwakilan pihak Perusahaan yang hadir dalam RDP tersebut adalah akan menyelesaikannya, akan berkordinasi dengan pihak vendor dan direksi.
“dalam waktu dua bulan kami akan selesaikan permasalahan ini, kami akan berkordinasi dengan pihak vendor dan direksi agar di perbaiki. Ya kami akan selesaikan selama-lamanya 2 bulan” jelasnya.
Adapun beberapa poin yang telah disepakati adalah Pihak perusahaan akan memperkerjakan kembali 7 orang pekerja yang dikabarkan telah di PHK secara sepihak oleh pihak perusahaan dan akan segerah mungkin akan mendaftarkan seluruh pekerja menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.
Penulis : Eko Sudaryanto
Editor : Afriyansyah