Serikat Pekerja FSPMI PT. Progres Diecast Indonesia dan Manajemen Sepakati Kenaikan Upah 2022 sebesar 5,51%

Bekasi, KPonline – Lahirnya SK Gubernur tentang Upah minimum untuk seluruh kabupaten kota di Jawa barat bukanlah kabar yang menggembirakan bagi Serikat Pekerja. Khususnya mereka yang dalam SK nya tidak mengalami kenaikan alias nol persen dari tahun 2021 yang artinya tidak ada kenaikan upah bagi pekerja yang ada di daerah tersebut.

Rekomendasi Bupati Bekasi bersama Serikat Pekerja diabaikan oleh orang nomor satu di Jawa Barat yaitu Ridwan Kamil. Gubernur yang katanya berjiwa milenial ini lebih memilih mengikuti Surat Edaran Kemenaker yang mewajibkan bagi kepala daerah untuk merumuskan kenaikan upah berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021.

Bacaan Lainnya

Mati sebenar benarnya mati bagi mereka yang tidak ada Serikat Pekerjanya. Sedangkan yang sudah berserikat pun masih banyak kendala terkait perundingan kenaikan upah tahun 2022 dengan pengusaha.

Pengusaha berdalih tidak ada kenaikan di tahun ini (2022) dan tidak ada alasan bagi pengusaha untuk berunding upah dengan Serikat Pekerja.

“Kami taat dan patuh terhadap aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, seharusnya sebagai Serikat Pekerja punya sikap yang sama, bukannya selama ini kalian menuntut bahwa kami patuh terhadap aturan pemerintah?” jelas salah seorang middle manajemen yang saat ini kariernya naik tajam akibat keberhasilannya mematahkan setiap argumen yang diberikan Serikat Pekerja.

Dari laporan yang masuk ke bidang pengupahan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPL FSPMI) kabupaten/kota Bekasi per hari ini, Rabu, 19 Januari 2022 ada 5 PUK yang sudah mendapatkan kenaikan upah mulai dari 4% hingga 6% dari upah sebelumnya.

Seperti contoh, PUK SPL FSPMI PT. Progres Dies cast melalui ketua PUK nya Mansyur menyebutkan bahwa perundingan yang dilakukan pada tanggal 7 dan 9 Desember 2021 berhasil menaikkan upah pekerja PT Progres sekurang kurangnya 5.51% sesuai dengan rekomendasi bupati Bekasi.

Mansyur lebih lanjut menjelaskan bahwa kenaikan ini memang sangat pantas diberikan kepada pekerja karena angka rekomendasi Bupati Bekasi bersama Serikat Pekerja bukanlah angka asal asalan tapi angka tersebut hasil dari kajian dewan pengupahan unsur Serikat Pekerja.

Hal lain yang mendukung kesepakatan ini tak lain menurut ketua PUK yang baru saja terpilih kembali dalam Musnik yang lalu (12 Desember 2021) ini adalah adanya hubungan baik antara serikat pekerja dengan pengusaha. ”Bukan hanya sebatas profesional tapi juga secara personal kami dekat,” tandas Mansyur.

Pos terkait