Menuntut Kenaikan Upah 15%, KC FSPMI Ketapang Akan Turun Kejalan

Ketapang, KPonline – Bertempat di Kantor Konsulat Cabang FSPMI Ketapang Pondok 1 Kenanga Estate PT. Cahaya Nusa Gemilang Kecamatan Marau Kabupaten Ketapangn Sahbandi selaku Ketua Konsulat Cabang FSPMI Ketapang mengadakan rapat persiapan aksi untuk menuntut Pemerintah agar Upah Minimum Kabupaten Ketapang tahun 2024 dinaikan sebesar 15% Jum’at (10/11/2023).

Dalam pertemuan tersebut bung Sahbandi menyampaikan kepada seluruh Pimpinan Unit Kerja yang tergabung dengan FSPMI agar dapat mengirimkan anggota sebanyak mungkin untuk menyukseskan aksi tersebut.

Bacaan Lainnya

Selain itu pertemuan tersebut juga membahas tentang apa saja yang perlu di persiapkan dalam aksi nanti yang akan di laksanakan pada tanggal 16 November 2023 di Depan Kantor Bupati Kabupaten Ketapang.

Sesuai dengan arahan Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia No. 1339/Org/DPP FSPMI/XI/2023 bahwa Upah Minimum Kabupaten tahun 2024 untuk kenaikannya sebesar 15% yang di tujukan Gubernur dan Mentri Ketenagakerjaan, Menolak Isi Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan khususnya pasal – pasal tentang upah minimum, Menolak Formulasi Kenaikan Upah Minimum dengan menggunakan formula kenaikan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, meminta terbitkan Surat Edaran (SE) menteri ketenagakerjaan tentang kenaikan upah minimum Tahun 2024 sebesar 15 % yang di tujukan kepada Gubernur dan Bupati atau Walikota.

Pos terkait