Sejarah Konsep Upah Minimum di Indonesia

Jakarta,KPonline – Di Indonesia penerapan Upah minimum sudah ada sejak tahun 1969. Hingga kini Indonesia sudah beberapa kali mengganti standar kebutuhan hidup sebagai dasar penetapan upah minimum. Ada dua jenis upah minimum di Indonesia yang berlaku di tingkat provinsi (UMP) dan kabupaten, kota (UMK).

Berikut ini perjalanan konsep Upah Minimum dan KHL di Indonesia

Bacaan Lainnya

1. Kebutuhan Fisik Minimum (KFM) 1969-1995

Konsep KFM telah dirumuskan dan dipersiapkan sejak 1956 melalui kesepakatan tripartit dan para ahli gizi untuk menghitung upah minimum. Kebijakan Upah minimum pertama kali muncul tahun 1970-an, setelah ada Dewan Penelitian Pengupahan Nasional berdasarkan Keppres No 85 1969. Selain itu dibentuk juga Dewan Penelitian Pengupahan Daerah (DPPD) oleh para Pemerintah Daerah.

Waktu itu, komponen dalam KFM terdiri dari 48 komponen mencakup makanan dan minuman 17 komponen. Lalu ada komponen bahan bakar, penerangan, dan penyejuk ada 4 komponen, Juga ada perumahan dan alat dapur ada 11 komponen. Kemudian ada kelompok pakaian terdiri 10 komponen dan terakhir kelompok lain-lain ada 6 komponen.

Namun konsep kebijakan upah minimum resmi berlaku sejak ada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No Per-05/Men/1989 tentang upah minimum, yang definisinya sudah dirumuskan sebagai upah pokok terendah belum termasuk tunjangan. Kemudian ada revisi melalui Permenaker No Per-10/Men/1990 tentang perubahan Permenaker Nomor: Per -05/Men/1989.

2. Kebutuhan Hidup Minimum (KHM) 1996-2005

Konsep KHM ditetapkan melalui Permenaker No 81 tahun 1995. Ditetapkan beberapa komponen KHM antara lain kelompok makanan dan minuman ada 11 komponen, perumahan dan fasilitas sebanyak 19 komponen, sandang ada 8 komponen dan aneka kebutuhan 5 komponen sehingga totalnya ada 43 komponen.

Kemudian muncul Permanaker N0 3 1997 tenyang Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku 2 tahun, dengan terbitnya Permenaker No 1 tahun 1999 tentang upah minimum. UMR ditetapkan menjadi tingkat I dan tingkat II, antaralain kebutuhan, indeks harga konsumen, kemampuan perusahaan, kondisi pasar kerja dan tingkat perekonomian.

Lalu pada tahun 2000, muncul Kemenakertrans No 226/Men/2000 tentang perubahan Permenaker No 1 tahun 1999. Semenjak UMR tingkat I berubah menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) sedangkan UMR tingkat II berubah menjadi Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

3. Upah Minimum 2006 – 2015

Konsep upah minimum yang terbaru muncul pada 2006 berdasarkan Permenaker No 17/Men/2005 tentang komponen dan penetapan kebutuhan hidup layak. Pada waktu itu ada 7 kelompok yang mencakup 46 komponen (KHL), antara lain makanan minuman ada 11 komponen, sandang 9 komponen, perumahan 19 komponen, pendidikan 1 komponen, kesehatan 3 komponen, transportasi 1 komponen, dan rekreasi-tabungan ada 2 komponen.

Kemudian jumlah komponen KHL direvisi melalui Permenakertrans No 13 tahun 2012 tentang KHL. Jumlah komponen KHL bertambah menjadi 60 komponen, antara lain makanan minuman 1 komponen, sandang 13 komponen, perumahan 26 komponen, pendidikan 2 komponen, kesehatan 5 komponen, transportasi 1 komponen dan rekreasi-tabungan 2 komponen.

4. Upah Minumum 2016- 2021 (PP 78/2015)

Dengan dalih untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemerintah pada tanggal 23 Oktober 2015 menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Perubahan mendasar dalam penetapan upah minimum sebelum dan setelah keluarnya PP 78 tahun 2015 adalah :

Sebelumnya
Ditetapkan oleh Gubernur
Diusulkan oleh Bupati/Walikota
Direkomendasikan oleh dewan pengupahan
Angka berdasar survey komponen KHL dan “negosiasi” Wakil Pengusaha dengan Wakil Pekerja

Sesudah
Ditetapkan oleh Gubernur
Berdasar rumus = UM lama + inflasi + pertumbuhan ekonomi (data BPS)
Rekomendasi dan hasil survey tidak dominan

Dari matrik sederhana tersebut diatas, kelihatan ada satu proses yang hilang secara fundamental dalam penetapan kebijakan upah minimum, yaitu “negosiasi” dimana biasanya Wakil Pekerja dalam hal ini Serikat Pekerja selalu memanfaatkan area ini sebaik-baiknya untuk dapat berperan dalam penetapan upah minimum, termasuk dengan pemanfaatan kekuatan massa buruh. Tentu hilangnya peran “negosiasi” ini sangat tidak menyenangkan bagi Serikat Pekerja.

5. 2022- Sekarang

Ada beberapa aturan baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 mengenai pengupahan yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja ini

Rumus perhitungan Upah Minimum berubah sejalan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 . Hal ini mengubah rumus perhitungan upah buruh yang sebelumnya berlaku sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dalam PP 36/2021, penentuan Upah Minimum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Dengan memerhitungkan batas atas dan bawah upah minimum. Dengan formula:

Rumus batas atas:

Batas atas UM(t)= (Rata – rata konsumsi per kapita(t) x Rata – rata banyaknya ART(t))/ Rata – rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga(t)

Rumus batas bawah:

Batas bawah UM(t)= Batas atas UM(t)x 50%

Rumus Upah Minimum yang akan ditetapkan, sebagai berikut:

UM(t+1)= UM(t)+{Max(PE(t),Inflasi(t))x (Batas atas(t) – UM(t) / Batas Atas(t) – Batas Bawah(t)) x UM(t)}

Akibat di terapkannya aturan ini kenaikan upah pada tahun 2022 turun secara drastis bahkan di sejumlah daerah ada yang tidak naik.

Pos terkait