PUK FSPMI Bersama Garda Metal Dukung dan Kawal PUK SPPK FSPMI PT. Agriplus Sampai Tripartit

Ketapang, KPonline – PUK SPPK FSPMI PT. Agriplus Wilayah 7B Kabupaten Ketapang telah melakukan bipartit dengan pihak perusahaan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak pengurus Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPPK FSPMI). Selasa, (8/11/22).

Bertempat di Dusun Belatuk Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat sejumlah PUK yang tergabung dengan Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Ketapang dan Garda Metal FSPMI yang ada di Kabupaten Ketapang memberikan dukungan dan pengawalan kepada PUK SPPK FSPMI PT. Agriplus dalam menyelesaikan perselisihan antara Serikat Pekerja dengan Pihak perusahaan terkait dengan hilangnya Tanggal Masuk Kerja (TMK) lama berganti dengan TMK yang baru, baik dalam bipartit sampai tripartit.

Bacaan Lainnya

PUK SPPK FSPMI PT. Agriplus Wilayah 7B secara tegas dan terbuka kepada Management PT. Agriplus menuntut agar di bayarkan pesangon sesuai dengan masa kerja yang telah dihapus. Pihak serikat pekerja menyayangkan kepada pihak perusahaan dengan semudah itu menghilangkan TMK karyawan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, ke depan apabila dalam Bipartit ini tidak menemukan kesepakatan bersama maka pihak serikat akan menaikkan kasus ini ke pihak Disnakertrans Kabupaten Ketapang (Mediasi atau Tripartit).

Semoga permasalahan ini dapat di selesaikan dengan baik tanpa ada merugikan pihak pekerja. Dukungan ini akan terus kami berikan kepada PUK SPPK FSPMI PT. Agriplus sampai masalah ini terselesaikan. (stArdi)

Pos terkait