Edukasi

Jakarta, KPonline – Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan sudah diatur hak para pejalan kaki.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.