Jakarta, KPonline – Ada beberapa langkah yang harus dilakukan ketika perusahaan hendak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap buruh. Hal yang pertama dan utama adalah, dengan segala upaya harus dilakukan untuk menghindari adanya PHK.
Dalam Pasal 151 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 disebutkan, Pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi PHK.
Sementara itu, dalam SE Menakertrans Nomor: SE-907/MEN/PHI-PPHI/2004, pekerja di dalam proses produksi barang dan jasa, tidak saja merupakan sumber daya tapi juga sekaligus merupakan asset yang dapat dipisahkan dari upaya untuk menjamin kelangsungan usaha.
Oleh karena itu hubungan kerja yang telah terjadi perlu dipelihara secara berkelanjutan dalam suasana hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.
Namun apabila dalam hal suatu perusahaan mengalami kesulitan yang dapat membawa pengaruh terhadap ketenagakerjaan, maka pemutusan hubungan kerja haruslah merupakan upaya terakhir, setelah dilakukan upaya sebagai berikut :
- mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur;
- mengurangi shift;
- membatasi/menghapuskan kerja lembur;
- mengurangi jam kerja;
- mengurangi hari kerja;
- meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu;
- tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya; dan
- memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.
Pemilihan alternatif dari hal-hal sebagaimana ter-sebut di atas perlu dibahas terlebih dahulu dengan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan wakil pekerja/buruh dalam hal di perusahaan tersebut tidak ada serikat pekerja/serikat buruh untuk mendapatkan kesepakatan secara bipartit sehingga dapat dicegah kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja.
Untuk mengetahui beberapa langkah lain, simak dalam video berikut ini: