Berikut Siaran Pers Mayday 2020 FSPMI Jawa Timur.

Berikut Siaran Pers Mayday 2020 FSPMI Jawa Timur.

PERS RILIS
HARI BURUH SEDUNIA (MAY DAY) 2020
FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA (FSPMI)
PROVINSI JAWA TIMUR
WABAH CORONA DAN BAHAYA RUU OMNIBUS LAW, NASIB BURUH SEMAKIN TERPURUK

Kegiatan memperingati May Day tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Saat ini di seluruh dunia termasuk Indonesia tengah disibukkan dengan penanganan wabah virus corona (COVID-19). Untuk turut memutus mata rantai penyebaran COVID-19, FSPMI Jawa Timur memutuskan peringatan May Day tahun 2020 tidak dengan melakukan aksi demonstrasi.

Bacaan Lainnya

Namun meski tidak dengan melakukan aksi demonstrasi, FSPMI Jawa Timur akan tetap kritis terhadap perintah dalam hal penanganan COVID-19 serta upaya menjaga kesejahteraan rakyat ditengah wabah COVID-19 ini.

Dampak wabah virus Corona (Covid-19) tidak hanya merugikan sisi kesehatan. Virus yang bermula dari Kota Wuhan, Tiongkok ini bahkan turut mempengaruhi perekonomian negara-negara di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia termasuk di Provinsi Jawa Timur.

Kelompok yang paling rentan terdampak secara ekonomi akibat adanya wabah ini adalah pekerja/buruh formal maupun informal. Data yang telah dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI per tanggal 13 April 2020 lalu, total pekerja yang terdampak mencapai 2,8 juta. Di Jawa Timur sendiri Wakil Gubernur Jawa Timur pada tanggal 9 April 2020 lalu di Gedung Negara Grahadi menyampaikan pekerja yang terPHK mencapai 3.315 orang dan yang dirumah lebih dari 20 ribu orang. Kami meyakini hingga saat ini jumlah pekerja/buruh yang terdampak telah meningkat jauh lebih besar dari data yang telah disampaikan sebelumnya.

Hal tersebut tentu sangat tidak adil bagi pekerja/buruh, mengingat para pekerja/buruh tersebut telah bekerja puluhan tahun dan telah memberi keuntungan besar bagi pengusaha. Namun karena adanya wabah yang baru beberapa bulan, pengusaha mengambil langkah praktis dengan memPHK dan/atau merumahakan pekerja yang upahnya tidak dibayar atau dibayar sebagian.

Secara kontitusional sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 19 tahun 2011 melarang Pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan efisiensi. Seharusnya sebelum melakukan PHK pengusaha melakukan langkah-langkah efisiensi biaya produksi, mengurangi upah pekerja/buruh di tingkat manajerial (top manajemnt), mengurangi waktu kerja lembur, merumahkan untuk sementara waktu pekerja/buruh secara bergantian dengan membayar upah penuh. Sehingga PHK merupakan pilihan terakhir ketika perusahaan memang tidak dapat diselamatkan (tutup permanen).

Saat ini tengah memasuki bulan puasa ramadhan, ancaman selanjutnya bagi pekerja/buruh yang masih aktif bekerja adalah gagalnya pembayaran tunjangan hari raya keagamaan (THR). Para pengusaha kini juga mengajukan permohonan ke pemerintah untuk membayar tunjangan hari raya (THR) dengan cara mencicil akibat keuangan perusahaan terpuruk yang merupakan klaim sepihak dari pengusaha.

Selain wabah corona yang mengancam kesehatan dan ekonomi rakyat, beberapa waktu lalu DPR RI melalui Baleg tetap melakukan pembahasan RUU “kontroversial” Cipta Kerja (Omnibus Law). DPR sama sekali tidak memiliki empati ditengah wabah tetap melakukan pembahasan RUU Omnibus Law yang syarat kepentingan pemilik modal. Bahanya RUU ini jika disahkan, maka akan melegalisasi eksploitasi manusia dan alam indonesia secara brutal.

Berdasarkan hal tersebut diatas, dengan ini FSPMI Jawa Timur mendesak Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk :

  1. Tolak Omnibus Law : Pemerintah Pusat harus menarik kembali draf RUU Cipta Kerja (Omnibus Law).
  2. STOP PHK : Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus tegas terhadap pengusaha yang melakukan PHK disaat wabah dengan tidak memberikan isentif maupun stimulus ekonomi.
  3. Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 serta untuk efektivitas penerapan PSBB di Jawa Timur, maka perusahaan wajib meliburkan pekerja/burunya dengan tetap membayar upah dan THR secara penuh.
  4. Meminta kepada Gubernur Provinsi Jawa Timur agar membuat Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Pengusaha untuk wajib membayar THR tepat waktu dan tanpa memgurangi nilainya sebagaimana telah di atur dalam peraturan perundangan-undangan.

Surabaya, 1 Mei 2020

JAZULI, SH.
Sekretaris DPW FSPMI Jawa Timur
CP : 081235830757

Selamat Hari Buruh
Panjang umur perjuangan

TolakOmnibusLaw #StopPHK #LiburkanBuruhDenganUpahTHRPenuh