Upah Buruh Tidak Dibayar Selama Dirumahkan, FSPMI Subang Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa

Subang, KPonline – Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Subang dan Aliansi Buruh Subang Bersatu beberapa kali telah mencoba untuk melakukan negoisasi dan koordinasi dengan pihak pemerintah Kabupaten Subang dan juga institusi yang ada di Kabupaten Subang, terkait adanya permasalahan upah yang tidak dibayarkan terhadap pekerja yang dirumahkan.

Persoalan upah tidak dibayar selama dirumahkan ini menimpa terhadap anggota PUK SPAI FSPMI PT Pungkook Indonesia One Subang. Begitu juga tidak diterapkannya pengenaan denda jika upah terlambat dibayarkan seperti yang terjadi kepada anggota PUK SPAI FSPMI PT Crevis Tekjaya dan buruh Subang lainnya yang dirumahkan ketika masa pandemi Covid-19.

Selain itu permasalahan pembayaran THR yang dicicil telah secara nyata merugikan pekerja buruh itu sendiri, termasuk di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Pada tanggal 28 mei 2020, rapat Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Subang dan lanjutan rapat Aliansi Serikat Buruh Subang Bersatu pada Senin, tanggal 1 juni 2020, maka diputuskan untuk melaksanakan aksi unjuk rasa pada hari Rabu, tanggal 3 Juni 2020 mendatang, ke Disnakertrans, DPRD dan Bupati Subang.

Ketika dikonfirmasi oleh KPonline Subang, Suwira selaku Ketua KC FSPMI Subang, dan Yudi Guntara, Sekretaris Pimpinan Cabang SPAI Kabupaten Subang dengan nada yang sama membenarkan kegiatan aksi unjuk rasa pada tanggal 3 juni 2020 tersebut.

Telah disampaikan juga bahwa pihak Kepolisian Resort Subang sedang berusaha untuk memfasilitasi pertemuan dengan pihak Pemerintah Subang terkait akan adanya aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan sehubungan pemerintah Kabupaten Subang memperpanjang pelaksanaan PSBB untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Namun sampai terakhir kegiatan rapat lanjutan membahas aksi untuk tanggal 3 juni 2020 tersebut, tidak ada informasi valid dari pihak terkait kepada pihak Konsulat Cabang FSPMI Subang maupun ke Aliansi Serikat Buruh Subang Bersatu. (Aap Kasep)