Aliansi GERAM Launcing Pembukaan Posko Pengaduan Online THR

Semarang, KPonline – Aliansi gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jawa Tengah yang terdiri dari beberapa unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Organisasi Mahasiswa, Lembaga Non Pemerintah (NGO), dan beberapa organisasi dan komunitas masyarakat lainnya di Jawa Tengah menggelar launching Posko Pengaduan Online Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 bagi buruh dan pekerja di wilayah Jawa Tengah pada hari Kamis (21/5/2020).

Posko pengaduan ini, dibuat untuk merespon mencuatnya kemungkinan pembayaran Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Jawa Tengah yang akan menghadapi kendala dalam pemenuhanya oleh para pengusaha.
Indikasi kendala pembayaran THR tersebut, terlihat dari pernyataan Kepala Disnakertrans Jawa Tengah Sakina Rosellasari pada hari Jum’at (15/5/2020) lalu, yang menyebutkan  ada sekitar 1037 perusahaan yang dilaporkan terkait bermasalah dalam pembayaran THR kepada para pekerja.

Bacaan Lainnya

“Ada 838 perusahaan yang mengklaim telah menyanggupi pembayaran THR secara penuh. Disisi lain, ada 60 perusahaan yang hanya menyanggupi pembayaran THR yang akan dilakukan secara bertahap. Sementara sisanya ada 129 perusahaan yang ditemukan gagal membayar THR, dan 10 perusahaan lagi yang sedang menunggu konfirmasi pembayaran THR.” ucapnya.

Ditengah situasi sulit yang sedang dihadapi oleh pekerja/buruh tersebut, Kementerian Tenaga kerja malah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 Di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid 19, yang isinya semakin memperkeruh dan merugikan bagi pekerja/buruh karena memuat poin yang memberikan peluang pembayaran THR Keagamaan tahun 2020, dapat disepakati untuk dilakukan pembayaran secara bertahap dan/atau dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu yang telah disepakati.

Kondisi diatas tentu, menjadi ancaman bagi pekerja/buruh di Jawa Tengah. Padahal menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi pekerja dan/buruh di perusahaan, disebutkan bahwa, Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja/buruh yang harus dibayarkan oleh pegusaha, baik terhadap pekerja/buruh yang dipekerjakan berdasarkan sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Oleh karena itu, posko pengaduan ini dibuka untuk menghimpun data pelanggaran pembayaran THR oleh Pengusaha dan kemudian akan digunakan sebagai bahan advokasi bagi buruh di wilayah Jawa Tengah yang ingin bersama-sama memperjuangkan haknya.

“Bagi kawan-kawan Pekerja/Buruh di Jawa Tengah yang tidak mendapatkan THR atau dibayarkan THR tidak secara penuh, dapat mengadu secara Online melalui : https://bit.ly/pengaduanonlineTHR dan akan kami
tindaklanjuti bareng setelah terkumpul,” jelas Herdin Perdjoeangan dari LBH Semarang.

Berangkat dari Kondisi dan permasalahan yang telah diuraikan diatas, maka kami yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat menggugat (GERAM) menuntut dan mendesak agar:

1. Para pengusaha segera membayarkan secara penuh Tunjangan Hari raya, termasuk denda keterlambatan Pembayaran THR kepada Para pekerja/Buruh.

2. Pemerintah Daerah Jawa Tengah, khususnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan fungsi pengawasanya dengan maksimal dan memberikan sanksi tegas bagi pengusaha yang terlambat dan tidak membayarkan THR kepada para pekerja/Buruh.

3. Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia wajib mencabut Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 Di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid 19.

(sup)

Pos terkait