Ratusan Buruh FSPMI dari Semarang hingga Karawang Geruduk PT. GS Battery

Semarang, KPonline – Hari ini menjadi kali keempat Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) se-Jawa Tengah menggelar aksi demonstrasi di depan PT. GS Battery Semarang, Kamis (30/9/2021).

Aksi demonstrasi serupa pada hari ini juga digelar oleh buruh FSPMI dari berbagai daerah yang ada di Jawa Barat. Dan PT.GS Battery yang berada di kawasan industri Surya Cipta Ciampel Karawang, Jawa Barat menjadi pusat digelarnya aksi demonstrasi buruh FSPMI se-Jawa Barat tersebut.

Bacaan Lainnya

Pada aksi demonstrasi mereka sepakat menuntut kepada manajemen PT. GS Battery untuk memberikan hak kebebasan berserikat kepada buruh dalam hal ini adalah Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAMK FSPMI) PT. GS Battery Semarang.

Dan juga menuntut kepada perusahaan untuk mempekerjakan kembali ketua dan sekretaris PUK SPAMK FSPMI PT. GS Battery Semarang yang diduga diberhentikan atau di PHK secara sepihak.

Dalam orasinya didepan PT. GS Battery Semarang, Sumartono sekretaris Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPAMK FSPMI) Kota Semarang menyampaikan bahwa aksi demonstrasi dan pengawalan akan terus buruh FSPMI lakukan sampai tuntutan buruh terpenuhi.

“Aksi-aksi semacam ini akan terus kita lakukan, pengawalan-pengawalan akan terus juga kita lakukan sampai tuntutan kita terpenuhi dan kawan-kawan kita dipekerjakan kembali,” kata Sumartono.

Dari informasi yang dihimpun oleh redaksi koranperdjoeangan.com, permasalahan mengenai hal tersebut akan dibawa oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FSPMI) ke International Labour Organization (ILO) yang bernaung dibawah PBB dan berkantor di Jenewa, Swiss.

Kebebasan berserikat adalah hak asasi manusia (HAM). Dan pemerintah negara Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 87 dan Konvensi ILO Nomor 98 yang kemudian dituangkan dalam UU Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Hal tersebutlah yang dituntut asas keadilannya oleh buruh FSPMI yang hari ini berdemonstrasi. Sampai dengan berita ini dilansir, masa aksi buruh FSPMI masih berdemonstrasi baik yang di Semarang maupun Karawang. (Dedi)

Pos terkait