Riau, KPonline-Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kabupaten Kuantan Singingi yang digelar melalui forum audiensi bersama pemerintah daerah berlangsung tertib, dialogis, dan penuh komitmen. Kegiatan yang dilaksanakan pada Minggu, 3 Mei 2026 di Pendopo Lapangan Limuno.
Kegiatan ini langsung di hadiri Wakil Bupati Kuansing H. Muklis, Ketua DPRD Kuansing Juprizal, perwakilan Dandim 0302/Inhu Kuansing, pihak Kejaksaan Negeri Kuansing, Asisten II Setda Kuansing Nafisman, serta ratusan anggota serikat pekerja se-Kuansing.
Dalam forum tersebut, aspirasi serikat pekerja disampaikan langsung kepada jajaran pemerintah daerah, terutama terkait persoalan hubungan industrial yang masih dihadapi buruh di Kuansing.
Wakil Bupati Kuansing, H. Muklis, dalam sambutannya menegaskan dan mengultimatum Dinas Tenaga Kerja Kuansing agar segera membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kuansing dalam waktu enam bulan ke depan. Penegasan ini merupakan respons atas salah satu tuntutan utama yang disampaikan Ketua FSPMI Kuantan Singingi, Jon Hendri, dalam audiensi tersebut.
“Jangan sampai setelah batas waktu yang diberikan, kantor bupati didatangi ratusan anggota serikat pekerja karena lambannya pembentukan LKS Tripartit,” tegas Wabup di hadapan peserta audiensi.
Selain LKS Tripartit, serikat pekerja juga mendesak agar segera dibentuk Satgas PHK Kuansing melalui Surat Keputusan Bupati, sebagai langkah antisipatif terhadap potensi pemutusan hubungan kerja yang dinilai kerap merugikan pekerja.
Ketua FSPMI Kuantan Singingi, Jon Hendri, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa pihaknya masih memberikan ruang dan waktu kepada Disnaker Kuansing untuk menindaklanjuti pembentukan LKS Tripartit dan Satgas PHK tersebut.
May Day Kuansing tahun ini kembali menegaskan pola perjuangan buruh yang mengedepankan dialog resmi dan bermartabat. Mengusung tema “Kolaborasi Mewujudkan Kemajuan Industri dan Kesejahteraan Pekerja untuk Kuansing Hebat”, kegiatan ini mempertemukan serikat pekerja, pemerintah daerah, pengusaha, dan aparat keamanan dalam satu forum terbuka yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja Kuantan Singingi.
Berbagai isu nasional turut dibawa dalam audiensi tersebut, mulai dari dorongan pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru pasca putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU Cipta Kerja, hingga apresiasi atas disahkannya UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada 18 April 2026. Sementara di tingkat daerah, sorotan utama tertuju pada upah layak, kepesertaan BPJS bagi pekerja, kepatuhan perusahaan terhadap Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP), serta penambahan pengawas hubungan industrial di Disnaker.
Bagi serikat pekerja di Kuansing, May Day bukan lagi sekadar seremoni tahunan, melainkan forum resmi untuk mengikat komitmen antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja demi menciptakan hubungan industrial yang adil dan berkeadilan.
May Day Kuansing 2026 pun kembali menegaskan wajah baru peringatan Hari Buruh: kolaboratif, argumentatif, dan berorientasi solusi.