Bandung, KPonline-Sidang ke-9 gugatan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat Tahun 2026 kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Persidangan yang diselenggarakan pada Rabu (17/6/2026) menjadi perhatian ribuan pekerja di Jawa Barat ini terus mendapat pengawalan dari berbagai elemen serikat pekerja dan serikat buruh.
Salah satu sosok yang hadir langsung dalam persidangan tersebut adalah Pangkorda Garda Metal FSPMI Bogor, Agung Prasetyo. Kehadirannya menunjukkan komitmen dan konsistensi Garda Metal FSPMI dalam mengawal perjuangan upah sektoral yang hingga kini masih berproses melalui jalur hukum.
Menurut Agung Prasetyo, perjuangan UMSK bukan sekadar persoalan angka dalam struktur pengupahan, melainkan menyangkut hak dan kesejahteraan pekerja yang selama ini menjadi tulang punggung industri di Jawa Barat. Karena itu, seluruh elemen buruh harus tetap bersatu dan mengawal proses persidangan hingga menghasilkan keputusan yang berkeadilan.
Agung menegaskan bahwa sudah lebih dari setengah tahun para pekerja menanti kepastian terkait UMSK Jawa Barat Tahun 2026. Oleh sebab itu, pihaknya menilai perjuangan ini tidak boleh melemah hanya karena proses hukum yang panjang.
“Kami hadir untuk memastikan bahwa suara dan kepentingan pekerja tetap terwakili. Perjuangan UMSK adalah perjuangan bersama yang harus terus dikawal sampai mendapatkan kepastian hukum yang berpihak kepada pekerja,” tegas Agung Prasetyo di sela-sela persidangan.
Gugatan UMSK Jawa Barat Tahun 2026 sendiri diajukan oleh koalisi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB) Jawa Barat sebagai bentuk keberatan terhadap kebijakan pengupahan sektoral yang dinilai belum mencerminkan kondisi riil dan kebutuhan pekerja di berbagai sektor industri.
Dalam persidangan tersebut, para aktivis dan pengurus serikat pekerja dari berbagai daerah terus menunjukkan solidaritasnya. Kehadiran mereka menjadi bukti bahwa perjuangan upah layak masih menjadi agenda penting gerakan buruh Jawa Barat.
Agung Prasetyo juga mengajak seluruh anggota serikat pekerja untuk tetap menjaga kekompakan dan semangat perjuangan. Menurutnya, keberhasilan memperjuangkan UMSK membutuhkan persatuan, konsistensi, dan kesabaran dalam menghadapi setiap tahapan proses hukum yang sedang berjalan.
Sidang gugatan UMSK Jawa Barat 2026 diperkirakan masih akan berlanjut dengan agenda persidangan berikutnya. Kalangan buruh berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan serta kebutuhan pekerja untuk memperoleh penghidupan yang layak.
Dengan semangat solidaritas yang terus terjaga, Agung Prasetyo bersama Garda Metal FSPMI Bogor menegaskan akan terus berada di garis depan dalam mengawal perjuangan UMSK hingga tercapai keadilan bagi seluruh pekerja di Jawa Barat.