Rakerwil FSPMI Jawa Timur Sepakati Pembentukan Lembaga Bantuan Hukum

Rakerwil FSPMI Jawa Timur Sepakati Pembentukan Lembaga Bantuan Hukum

Malang, KPonline – Setelah lebih dari 25 tahun berkiprah di Jawa Timur, FSPMI dinilai telah memiliki sumber daya yang memadai di bidang advokasi, termasuk banyak anggota yang berprofesi sebagai advokat. Atas dasar itu, DPW FSPMI Jawa Timur menyepakati pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai pilar baru organisasi yang akan memperkuat perjuangan di bidang hukum dan advokasi.

Keputusan tersebut menjadi salah satu hasil penting dalam Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) DPW FSPMI Jawa Timur yang diselenggarakan di Shanaya Resort Hotel, Malang, pada Jum’at (31/7/2026).

Bacaan Lainnya

Forum Rakerwil secara musyawarah menetapkan Pujianto, S.H., M.H. sebagai Ketua LBH DPW FSPMI Jawa Timur. Sementara itu, Wahyu Budi Kristianto, S.H. dipercaya sebagai Sekretaris dan Ardian Safendra ditunjuk sebagai Bendahara.

Adapun susunan anggota LBH DPW FSPMI Jawa Timur terdiri atas:

1. H. Jazuli, S.H.

2. Ahmad Chikam, S.H.

3. Slamet Raharjo, S.H.

4. Agus Supriyanto, S.H., M.H.

5. Eka Hernawati, S.H., M.H.

6. Heri Novianto, S.H.

7. Narwoko, S.H.

8. Deni Nobel, S.H.

9. Memed Hermanto, S.H.

10. Mohammad Fatur Rozak, S.H.

11. Firman Hari Susanto, S.E., S.H., M.H.

12. Duraji, S.H.

Pembentukan LBH ini diharapkan mampu memperkuat fungsi advokasi organisasi, memberikan pendampingan hukum kepada anggota, serta menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak pekerja melalui jalur hukum.

Selain menyepakati pembentukan kepengurusan LBH, Rakerwil juga menghasilkan beberapa rekomendasi penting, di antaranya setiap Konsulat Cabang diminta mengusulkan nama-nama personel yang akan bergabung dalam tim LBH di wilayahnya masing-masing. Forum juga merekomendasikan penyusunan pernyataan tertulis mengenai kode etik LBH DPW FSPMI Jawa Timur sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab organisasi.

Dengan terbentuknya LBH DPW FSPMI Jawa Timur, diharapkan kapasitas organisasi dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada anggota semakin kuat serta mampu menjawab berbagai tantangan perjuangan buruh di masa mendatang.

(Khoirul Anam)

Pos terkait