Jakarta, KPonline-Masih banyak pekerja di Indonesia yang belum memahami bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah hak dasar yang wajib diberikan perusahaan. Padahal, perlindungan jaminan sosial bukan sekadar fasilitas selengkapnya
Purwakarta, KPonline-Fenomena pelanggaran hak pekerja di Indonesia bukanlah hal baru. Namun yang semakin menjadi sorotan adalah sikap diam sebagian buruh yang tetap bertahan bekerja meski hak-haknya tergerus. Mulai dari upah selengkapnya
Berita Terbaru
Laporan Utama
Kategori: Dari Redaksi
Upah Tak Cukup, Jutaan Pekerja Indonesia Terpaksa Cari Penghasilan Tambahan
Jakarta,KPonline – Fenomena pekerja yang memiliki pekerjaan sampingan kini semakin jamak ditemui di Indonesia. Di balik maraknya pekerjaan freelance, jualan online, menjadi pengemudi aplikasi, hingga mengambil proyek tambahan selepas jam selengkapnya
PHK Menghantui Pekerja, Keberanian Berserikat Jadi Kunci Perlindungan Hak Buruh
Maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) belakangan ini menjadi ancaman serius bagi kaum pekerja, terutama bagi mereka yang belum tergabung dalam serikat pekerja. Ketakutan kehilangan pekerjaan membuat banyak karyawan memilih diam selengkapnya
Buruh Masih Dibayangi PHK, Serikat Masih Dibelenggu Ego
Di tengah badai PHK, outsourcing merajalela, dan upah yang tak pernah cukup, ada dua penyakit lama yang masih menggerogoti gerakan buruh Indonesia: takut berserikat dan tidak bersatu. Di banyak pabrik, selengkapnya
Undang-Undang Ketenagakerjaan Harus Lahir dari Dialog, Bukan Keputusan Sepihak
Undang-Undang Ketenagakerjaan bukan sekadar kumpulan pasal. Ia adalah cetak biru masa depan. Ia menentukan nasib jutaan pekerja, arah dunia usaha, dan fondasi pembangunan ekonomi negara. Karena menyangkut hajat hidup orang selengkapnya
Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 Terdapat Pasal Yang Membuat Pemilik Perusahaan Alih Daya Dapat Lepas Dari Tanggung Jawab
Oleh : Sarino, SH., MH. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Alih Daya yang menuai banyak protes dari kalangan buruh ini karena ada beberapa pasal yang perlu selengkapnya
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.




