Bandung, KPonline-Gelombang penolakan kaum buruh Jawa Barat terhadap langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan PTUN Bandung terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 akan kembali pasang pada 19 Agustus 2026.
Aksi yang dipusatkan di Gedung Sate Bandung tersebut membawa dua tuntutan.
Pertama, mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera melaksanakan Putusan PTUN Bandung Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG yang membatalkan SK UMSK 2026 dan memerintahkan penerbitan keputusan baru berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota.
Kedua, buruh menuntut Gubernur Jawa Barat mencabut upaya banding terhadap putusan PTUN tersebut. Tuntutan ini muncul setelah Pemprov Jabar mengajukan banding pada 31 Juli 2026, yang tercatat dalam perkara Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG.
Bagi kaum buruh Jabar, persoalan UMSK adalah menyangkut hak pekerja sektor tertentu untuk memperoleh upah minimum yang lebih tinggi sesuai karakteristik sektornya.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Barat menyebut aksi 19 Agustus akan melibatkan massa dari berbagai federasi serikat pekerja. Selain di Gedung Sate aksi pun direncanakan akan berlangsung di DPRD Jawa Barat, bahkan disebut bisa berlanjut ke Lembur Pakuan.
Dengan demikian, 19 Agustus bukan sekadar aksi turun ke jalan. Melainkan bentuk perjuangan kelas pekerja Jawa Barat, menekan Pemprov Jabar untuk segera melaksanakan komitmennya terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Dua tuntutannya sederhana: laksanakan putusan PTUN dan cabut banding Gubernur.



