Halmahera, KPonline – Persoalan mutasi kerja yang dinilai tidak sesuai dengan jabatan dan kompetensi pekerja mendapat perhatian serius dari serikat pekerja Serikat Pekerja Logam dan Pertambangan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPLP FSPMI) PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Persoalan tersebut akhirnya mulai menemukan titik terang setelah serikat pekerja melakukan pendampingan dan komunikasi langsung dengan pihak manajemen.
Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan, kasus ini bermula pada 23 September 2026, ketika salah satu anggota serikat pekerja SPLP FSPMI PT. IWIP ‘La Paris’ mendapatkan perintah mutasi dari pihak divisi ke lokasi atau pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan pekerjaan dan jabatan yang selama ini dijalankannya.
Merasa keputusan tersebut tidak sesuai dengan kompetensi dan berpotensi merugikan dirinya sebagai pekerja, La Paris kemudian menyampaikan persoalan tersebut kepada serikat pekerja untuk mendapatkan pendampingan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis, 24 September 2026 pengurus serikat pekerja bergerak melakukan pendampingan. Syarif Al Kadri, selaku pengurus serikat pekerja, melakukan komunikasi secara persuasif dengan pihak manajemen untuk meminta peninjauan kembali terhadap keputusan mutasi tersebut.
Dalam penyampaian keberatannya, serikat pekerja menekankan bahwa penempatan pekerja seharusnya mempertimbangkan kesesuaian antara pekerjaan, jabatan, kompetensi, serta ketentuan yang disepakati dalam hubungan kerja.
Serikat pekerja juga menyoroti aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penempatan pekerja pada pekerjaan yang tidak sesuai kompetensi, terlebih tanpa pembekalan atau pelatihan yang memadai, dinilai dapat menimbulkan risiko terhadap keselamatan pekerja maupun lingkungan kerja.
Atas dasar tersebut, serikat pekerja meminta agar keputusan mutasi ditinjau kembali dan pekerja tetap ditempatkan pada pekerjaan sesuai jabatan serta kompetensinya sebagaimana pekerjaan sebelumnya.
Apabila perusahaan memang membutuhkan pekerja tersebut untuk ditempatkan di lokasi atau pekerjaan baru, serikat pekerja meminta agar terlebih dahulu dilakukan pembinaan dan pelatihan, serta apabila terjadi perubahan pekerjaan atau ketentuan kerja, dilakukan melalui mekanisme yang disepakati kedua belah pihak.
Upaya komunikasi yang dilakukan serikat pekerja akhirnya mendapat respons dari pihak manajemen.
Muhammad Taib Warhangan, selaku pihak manajemen, menyatakan menyetujui permohonan dan permintaan yang disampaikan serikat pekerja. Manajemen akan mengupayakan agar La Paris dapat kembali menjalankan pekerjaan sebelumnya.
Namun demikian, pihak manajemen masih akan melakukan peninjauan terlebih dahulu di lapangan. Setelah proses tersebut dilakukan, manajemen akan memberikan informasi lebih lanjut kepada pengurus serikat pekerja, dalam hal ini Syarif Al Kadri.
Penyelesaian ini menunjukkan bahwa persoalan hubungan industrial tidak selalu harus berakhir dengan konflik terbuka. Dialog, pendampingan, dan komunikasi antara serikat pekerja dengan manajemen dapat menjadi jalan untuk mencari solusi yang tetap memperhatikan kepentingan pekerja maupun perusahaan.
Bagi serikat pekerja SPLP FSPMI, pendampingan terhadap anggota merupakan bagian penting dari fungsi organisasi.
“Ketika seorang anggota menghadapi persoalan di tempat kerja, serikat hadir untuk memastikan persoalan tersebut dibahas secara proporsional dan diselesaikan melalui mekanisme hubungan industrial yang baik.” tegasnya
Kasus La Paris juga menjadi pengingat bahwa setiap pekerja memiliki kompetensi dan pengalaman yang perlu dihargai dalam penempatan kerja. Perubahan pekerjaan bukan sekadar persoalan memindahkan seorang pekerja dari satu tempat ke tempat lain, tetapi juga harus mempertimbangkan kemampuan, keselamatan, serta hak dan kepentingan pekerja.
Dengan adanya kesepakatan awal antara serikat pekerja SPLP FSPMI dan manajemen PT.IWIP untuk mengupayakan pengembalian pekerja ke pekerjaan sebelumnya, serikat pekerja berharap proses peninjauan di lapangan dapat segera diselesaikan dan memberikan kepastian bagi anggota.
“Bagi anggota serikat pekerja, jangan menghadapi persoalan ketenagakerjaan seorang diri. Ketika ada persoalan, sampaikan kepada serikat pekerja. Karena kekuatan serikat bukan hanya pada jumlah anggotanya, tetapi juga pada keberanian untuk hadir, mendampingi, dan memperjuangkan hak setiap anggota.” pungkasnya.